KABARTERKINI.NEWS- Bos CV. Aurora Marewangeng, Andi Nur Akbar dan rekannya Ali Wael hari ini diperiksa oleh Krimsus Tipikor Polda Maluku di ruang Reskrim Tipikor Polres SBB.
Selain kedua orang tersebut, tim ahli Krimsus Polda Maluku juga di undang oleh Krimsus untuk di mintai Pendapat Ahli terkait adanya potensi kerugian, Kamis (29/02/2023).
Akbar sapaan akrap ini di periksa selama Empat jam lebih di ruang Reskrim Tipikor Polres SBB ini terkait Perannya dalam menangani proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung PKK selaku Direktur atau Pemenang Tender.
Tepatnya di ruang reskrim Polres SBB, Akbar diperiksa mulai dari kira – kira pukul.09:00–13:30.Wit.
Hal ini dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, Kompol Ryan saat dikonfirmasi.
“Hari ini kami lanjut memeriksa saki-saksi,” ungkap ungkap Ryan.
Kompol Ryan singkat menyatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan fisik gedung bangunan yang sudah dilakukan oleh Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku, selanjutnya saksi dari dinas terkait, Nasir Suriali serta Empat anak buahnya.
Sementara rekan bos CV. Aurora, Ode Ali yang berhasil diwawancarai mengaku bahwa dirinya juga ikut diperiksa bersama Andi Akbar pemilik proyek dimaksud.
“iya tadi Saya juga ikut di periksa, sebelumnya saya juga telah di periksa di Polda Maluku oleh Tim Krimsus Tipikor, ini Pemeriksaan lanjutan” Jelas Ode.
Dirinya mengaku kalau kerja sama yang di lakukan olehnya dengan saudara Akbar atas dasar kepercayaan.
“Saya hanya selaku Pekerja atau mitra Perusahan yang memenangkan tender proyek PKK tersebut, Kalau terkait legal Perusahan, itu adalah Perusahan milik Saudara Akbar.
Lanjutnya, yang saya tau adalah tanggung jawab saya harus menyelesaikan pekerjaan, Saya juga menyerahkan sejumlah uang kepada saudara Akbar dengan alasan untuk membayar Vie Perusahan sebanyak Rp.25.000.000. atau 3%. Kalau urusan lainnya itu bukan tanggung jawab saya,” tutur Ode.
Dari hasil investigasi media ini, ternyata pembangunan Rehabitasi Gedung PKK ini di atas tanah milik Dinas pertanian Provinsi Maluku sedangkan bangunannya yang di Rehabitasi adalah milik Dinas Ketahanan Pangan.
Untuk di ketahui Sesuai Data LPSE Kab.SBB Tahun 2023, disitu tertera bahwa, itu adalah Rehabilitasi Bangunan PKK dengan total anggaran Rp.850.563.391,56.
Hal ini akan menjadi kesulitan baru bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Terkait pendataan Aset Daerah Nantinya Oleh BPK RI, apakah akan bermasalah atau tidak.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan sumber yang di sampaikan kepada media ini, Andi Nur Akbar juga sempat di tanyai tentang keterlibatannya dalam Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang di tangani oleh Kelompok masyarakat (Pokmas) untuk pembangunan beberapa Sekolah baik itu di tingkat SD maupun SMP.
Besar kemungkinan dijadwalkan Jumat, 30 April 2024 akan ada pemeriksaan fisik bangunan PKK yang juga di lakukan oleh BPKP Provinsi Maluku.
Sekeder tahu, Andi Akbar merupakan salah satu politisi yang cukup dikenal dekat dengan penjabat Bupati SBB, Andi Chandra A’adudin. Salah satu warga Piru yang namanya enggan ditulis menyebut, Andi Akbar punya hubungan saudara dengan oranh nomor satu di SBB itu.
“Mereka itu katanya satu kampung. Jadi memang baku lia. Samua orang di Piru dan sekitarnya sudah tahu. Bapa wartawan saja yang baru dengar. Katong sudah dengar dari lama sejak Pj Bupati masuk Piru,” pungkas sumber.*** TASYA