KABARTERKINI.NEWS– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda NKRI Maluku, mengingatkan kapolres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, S, IK agar serius dalam menyelesaikan setiap persoalan hokum.
Hal ini agar citra polri di masyarakat tidak seburuk seperti yang lalu-lalu, di bawah pimpinan AKBP. Agus Setiawan, S, IK. Dimana Kapolres sebelumnya meninggalkan jejak kusam soal penanganan sejumlah kasus hukum di SBB yang tidak beres-beres.
“AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, S, IK harus lebih serius dalam menagani kasus-kasus hukum di Kabupaten SBB, jangan seperti Kapolres sebelumnya yang meninggalkan jejak buruk soal penanganan kasus hukum, merusak citra polri di masyarakat SBB,” ujar Ketua Umum Garda NKRI Maluku Zen Lelangwayang dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jum’at (20/09/019).
Zen juga menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
“UU sudah jelas, tapi ada mekanisme dalam UU yang di duga sengaja di abaikan oleh kapolres sebelumnya, sehingga pola penanganan beberapa kasus-kasus hukum tidak sesuai dengan tugas pokok yang termaktub dalam system perundang-undangan,” papar Zen.
Zen kembali menegaskan, Kapolres SBB yang baru AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, S, IK agar bisa bekerja sesuai amanah undang-undang, jika demikian maka beberapa kasus hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bisa segera di selesiakan. Yang paling di tunggu-tunggu oleh masyarakat soal kasus ADD dan DD yang menurut eks kasat reskrim masi dalam proses penyelidikan di reskrim.
“Kita berharap Pak Butar Butar agar bekerja lebih serius sesuai dengan amanah undang-undang, beberapa kasus yang justru berlama-lama di proses di polres SBB, seperti kasus ADD dan DD yang menurut eks kasat reskrim polres SBB, bahwa kasus ADD dan DD masi dalam proses penyelidikan, Pak Kapolres jangan sampai diamin juga beberapa kasus yang konon katanya ada dalam proses penyelidikan di reskrim polres SBB itu,” ulasnya.
Lanjut zen, ada kasus pembunuhan di hutan latu kecamatan amalatu yang sudah ditetapkan beberapa tersangka dari pemuda latu, kemudian menjadi buronan polisi atau di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polres SBB dan sampai hari ini proses hukumnya di duga diabaikan oleh kepolisian wilayah SBB.
“Kasus pembunuhan di hutan latu kecamatan Amalatu yang beberapa tersangka ditetapkan sebagai buronan polres SBB justru terkesan polres mengabaikan, ini terkesan pembiaran masalah-masalah hukum yang dimana justru memberikan citra buruk terhadap polri dalam hal ini polres SBB. Masyarakat justru berharap kasus ini bisa segera diselesiakn tapi hingga hari ini para buron masi berkeliaran,” tegasnya.
Zen meminta kepada kapolres Kabupaten SBB yang baru, AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, S, IK untuk bisa serius dalam menangani beberapa kasus hukum yang sudah dalam proses penyelidikan di reskrim maupun yang belum masuk proses penyelidikan. Nampakan raut wajah keadilan hukum terhadap masyarakat Seram Barat.
“Harapan kami sungguh besar terhadap bapak kapolres SBB yang baru, AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, S, IK, untuk bekerja dengan hati nurani, serta amanah dalam menjalankan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, karena justru yang paling urgen di republik ini adalah soal keadilan hokum,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda NKRI Maluku, belakangan ini sudah sering mengawal kasus hukum di SBB. Terutama soal kasus ADD dan DD yang diduga melibatkan Bupati SBB Moh. Yasin Payapo.*** TIM/RUL