KABARTERKINI.NEWS– Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Kecamatan Aru Tengah Timur Resmi dilantik.
Pengukuhan PPPD itu langsung dilakukan Camat Aru Tengah Timur K. Pekpekay.
Informasi yang dihimpun tim media ini di Aru, pelantikan/pengukuhan itu berlangsung Selasa 29/10/2019 siang bertempat di Jemaat GPM Koijaby.
Hadir pula Bupati dr Johan Gonga dan Ibu Herlina Gonga, para Staf Ahli, Kabag Humas Jhon Patipeilohy dan Staf Humas serta rombongan menumpangi Spead Jargaria menuju Koijaby kurang lebih 2 jam.
Bupati dr Johan Gonga dan Ibu Herlina Gonga di sambut dengan tarian dan musik yang dibawakan oleh anak anak SD dan Guru Koijaby.
Dalam pelantikan nya Bupati mengatakan Lembaga pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) adalah organisasi yang dibentuk dan ditetapkan untuk mengurus dan mengembangkan kehidupan keumatan terutama di bidang kerohanian sebagai wujud interaksi dengan sesama dan dengan Sang Pencipta.
Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah atau LPPD dibentuk dengan maksud membina dan mengembangkan musik Lembaga pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) adalah organisasi yang dibentuk dan ditetapkan untuk mengurus dan mengembangkan kehidupan keumatan terutama di bidang kerohanian sebagai wujud interaksi dengan sesama dan dengan Sang Pencipta.
“Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah atau LPPD dibentuk dengan maksud membina dan mengembangkan musik Gejawi, music etnik gereja dan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan musik gereja,” ungkapnya.
Bupati mengakui, kepengurusan lembaga ini dibentuk hampir pada seluruh level pemerintahan, mulai dari tingkat Pusat, yaitu Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), pada tingkat Provinsi yaitu Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD Provinsi), pada tingkat Kabupaten yaitu Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten dan pada tingkat Kecamatan yajtu Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kecamatan, dengan fungsi pengorganisasian setiap kegiatan sesuai substansi yang telah diuraika sebagai tugas yang harus dilakukan oleh kepengurusan masing-masing.
Lembaga pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) adalah organisasi yang dibentuk dan ditetapkan untuk mengurus dan mengembangkan kehidupan keumatan terutama di bidang kerohanian sebagai wujud interaksi dengan sesama dan dengan Sang Pencipta.
“Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah atau LPPD dibentuk dengan maksud membina dan mengembangkan musik gejawi, music etnik gereja dan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan musik gereja,” tegasnya.
Dikatakan, kepengurusan lembaga ini dibentuk hampir pada seluruh level pemerintahan, mulai dari tingkat Pusat, yaitu Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), pada tingkat Provinsi yaitu Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD Provinsi), pada tingkat Kabupaten yaitu Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten dan pada tingkat Kecamatan yajtu Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kecamatan, dengan fungsi pengorganisasian setiap kegiatan sesuai substansi yang telah diuraika sebagai tugas yang harus dilakukan oleh kepengurusan masing-masing.
“Semangat dan keikhlasan serta profesiaonal, agar tujuan pembentukan Lembaga ini dapat dicapai sesuaj harapan, terutama untuk sukses penyelenggaraan event-event besar yang akan datang,” pungkas Bupati.*** Dedi