KABARTERKINI.NEWS– BERENCANA untuk melaporkan oknum yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach baru terealisasi hari ini, Rabu (24/10).
Padahal sebelumnya, kuasa Hukum orang nomor satu di MBD itu sudah berniat sejak tanggal 9 September 2019 lalu.
Oknum yang diduga mencemarkan nama baik Bupati diketahui berprofesi sebagai pengacara dan parkatisi hukum di Maluku.
Adalah Marcel Maspaitella. Dirinya diduga nekat menyampaikan berita bohong kepada awak media.
Berita bohong yang konon disampaikan Maspaitella melalui sejumlah media online maupun cetak bulan lalu mengusik sang Bupati.
Bupati melalui kuasa hukumnya mengakui, pernyataan Maspaitella tak berdasar dan berpotensi mencemari nama baik.
Satu langkah pasti diambil tim kuasa hukum Bupati.
Maspaitella sebagai terlapor dugaan penyebar berita bodong dan pencemaran nama baik sudah ter-register dalam laporan polisi bernomor 07 – /LO -JW/X/2019 di Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Yang bersangkutan yakni Marcel Maspaitella diduga telah melakukan pencemaran nama baik klien kami atas nama Benyamin Thomas Noach. Dimana yang bersangkutan diduga telah menyerang kehormatan klien kami itu lewat pemberitaan pada beberapa media,” demikian diungkapkan Jack Wenno SH, salah satu kuasa hukum Benyamin Thomas Noach kepada media ini Rabu (23/10/2019) di Ambon.
Wenno merincikan, terlapor Marcel Maspaitella tanpa bukti apa-apa telah menuduh kliennya mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku ketika hendak diperiksa.
Dan hal tersebut diekspos Maspaitella pada beberapa media lokal di kota Ambon pada tanggal 12 September 2019.
“Padahal hingga sejauh ini klien kami atas nama Benyamin Thomas Noach belum pernah menerima undangan dari Kejati Maluku guna memberikan keterangan,” akuinya.
Selain memberikan keterangan pers yang tidak benar, lanjut Wenno. Marcel Maspaitella juga memposting berita tersebut pada account facebooknya.
“Apa yang disampaikan Marcel Maspaitella ini lanjut Wenno Sama sekali tidak benar. Dan hal itu juga diakui oleh Kasipenkum. Kejati Maluku, Sammy Sapulette,” akui Wenno.
“Perbuatan Marcel Maspiatella yang melanggar undang undang IT. Laporan kami ini telah diterima secara resmi oleh petugas Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan diterima serta ditanda tangani oleh A. F. Tehuayo,” tambah dia.
Menutup keterangannya, Wenno menegaskan, laporan pihaknya akan juga disampaikan ke dewan kehormatan advokad guna ditindak lanjuti.
Perihal laporan tersebut, Marcel Maspaitelle dikonfirmasi mengakui adanya kabar dirinya dilaporkan oleh Bupati MBD melalui kuasa hukumnya.
Singkat dia tegaskan, persoalan pencemaran nama baik itu akan dia hadapai tanpa mengesampingkan kasus besar yang tengah didalaminya yakni PT. Kalwedo dengan produk ungggulan kapal karam.
“Sebenarnya ada kasus besar dibalik ini semua yang ingin ditùtupi. Kita sama-sama faham apa dibalik semua ini. Saya menghargai hukum. Kita ikuti prosesnya sampai dimana. Pengacara saya juga sudah ada untuk meluruskan tuduhan mereka. Kita lihat saja,” singkat Marcel**** RUL