KABARTERKINI.NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan memberikan penghargaan PARITRANA kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengusaha skala besar, menengah dan kecil mikro di Maluku sebagai peserta program jaminan sosial katnagakerjaan yang telah mndukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kesadaran dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.
“Sejalan dengan pemberian penghargaan PARITRANA kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha juga dilaksakanan Sosialisasi Penguatan Jaminan Sosial dibindang Jaminan Ketenagakerjaan. Sosial Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyat Indonesia dari resiko kehilangan atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia,” jelas Staf Ahli Gubernur, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Maluku, Lutfi Rumbia dalam sambutan tertulis Gubernur Maluku, Selasa (22/10).
Dilanjutkannya, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepesertaanya selain fokus pada pekerja disektor formal (Swasta, Pekerja Konstruksi Penyelenggara Negara dan Aparat Desa) juga mencakup perlindungan untuk pekerja di sektor informal yang dikatagorikan pula pekerja Rentan, sehingga pada akhirnya Pemerintah Daerah mengharapkan seluruh pekerja di Provinsi Maluku menjadi peserta dari program ini.
Penganugrahan PARITRANA ini bukan hanya sekedar simbol atau kompetisi namun Saya berharap penganugerahan ini betul-betul diberikan pemerintah pusat melalui proses dan upaya berbagai sektor pekerja pengusaha dan utamanya Pemerintah Daerah dalam rangka mensukseskan Program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, demi masyarakat sejahtera yang berujung pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Sosial mendukung Jaminan program Ketenagakerjaan diwilayah Provinsi Maluku, beberapa diantaranya telah diterbitkan dengan regulasi. Regulasi bertujuan untuk memberikan kepastian tersebut perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja termasuk kepada buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi dan pegawai pemerintah non aparatur sipil karena hal tersebut diatur melalui Ketentuan Nomor 109 Tahun 2013 tentang negara Peraturan Presiden Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik untuk dapat mengukur dan menilai kinerja masing-masing indikator yang telah ditetapkan oleh Tim penilai Anugerah PARITRANA 2019 selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh pekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Maluku, Alias Muin mengatakan Sosialisasi penghargaan PARITRANA dan penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Paritana itu berasal dari Bahasa Sangsekerta, sama halnya dengan Piala Adipura dan lainnya. Artinya perlindungan,” pungkas Muin.
Dirinya menyampaikan, tujuannya untuk memberikan apresiasi atau penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang telah sungguh-sungguh memberikan Penyelenggaran Jaminan Sosial di Daerah masing-masing.
“Keterlibatan aktif dalam membuat kebijakan yg mendorong pekerja aktif yang ada di daerah masing-masing. Kegiatan sudah mulai dari tahun 2017 yang lalu, dan ditahun 2019 ini merupakan tahun ke tiga,” pungkasnya. *** RISKA