Karena Melanggar Prosedur Manajemen Penyidikan, Dua Pamen Polda Maluku Diperiksa

Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– SEJAK bergulirnya kasus kejahatan perbankan oleh oknum pegawai BNI di Ambon, sejumlah orang telah diperiksa oleh kepolisian, Selasa (22/10).

Kasus tersebut bukan saja menjerat terlapor, orang-orang yang berhubungan terlapor juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polisi.

Yang mencengangkan publik Maluku ialah saat mengetahui ada sejumlah oknum di tubuh Polda Maluku yang dengan sengaja melakukan upaya untuk melindungi terlapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Mohammad Roem Ohoirat memberikan signal positif Dua perwira menengah (Pamen) Polda Maluku telah diperiksa perihal kasus tersebut.

Ohoirat kepada media beberapa waktu lalu mengakui adanya in-prosedural penangan perkara dilakukan sejumlah oknum di tubuh Polda Maluku.

Oknum itu ialah dua Pamen. Dan akhirnya wajib diperiksa di Mabes Polri. Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri dan Komisaris Polisi George Siahaya, Plt Kasubdit I Ditreskrimum Polda Maluku.

Kedua pamen Polda Maluku ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan pelaporan kasus pembobolan puluhan miliar rupiah Bank BNI Cabang Ambon.

“Benar. Karena ditanyakan rekan-rekan wartawan saya membenarkan. Kemarin mereka dipanggil untuk diambil keterangan di Mabes Polri,” jelasnya kepada awak media Senin (21/10) di ruang kerjanya.

Ohoirat menegaskan, Dua Pmaen yang diperikasa tidak ada sangkut paut dengan inti dari kasusu BNI KCU Ambon. Yang ada kata Kabid Humas, keduanya dipanggil karena dalam penanganan perkara tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana yang telah diatur.

“Ini hanya karena pelanggaran prosedur manajemen penyidikan saja,” tegas dia.

“Ketika ada laporan masuk dari pihak BNI, ada kekeliruan penanganan masalah,” akui dia menambahkan.

Singkat dijelaskan, Di Kepolisian ada peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di Peraturan Kapolri inilah ada yang dilanggar sehingga mereka harus sementara dinonaktifkan untuk dimintai keterangan.**** CNI.ID- RUL/Imanuel-Kabartoday

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *