KABARTERKINI.NEWS– Kasus ini terungkap karena sistem pengendalian internal di BNI berjalan optimal, sehingga jumlah dana yang diperkarakan tidak besar.
“Jauh dibawah Angka yang disampaikan media ini: Rp 124 miliar itu,” tegas kepala KC BNI Ambon Ferry Siahainenia, Rabu (16/10).
Ferry menjelaskan, BNI telah mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan recovery untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan dari aset-aset milik terduga pelaku Faradhiba Yusuf.
“BNI melaporkan hasil temuan internalnya yang telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian. Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” papar Ferry.
Laporan BNI tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
Dengan demikian kata dia, terdapat percepatan dalam proses pengungkapan kasusnya. BNI dan kepolisian masih terus mendalami modus operasi yang dilakukan terduga pelaku serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut.
“Langkah Koordinasi dan Pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI,” katanya.
“Terduga pelaku saat ini sedang dalam proses pencarian pihak berwajib,” tambah Ferry.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, terduga tersangka Faradhiba Yusuf nekat menggasak duit nasabah BNI.
Modus kejahatan terduga Faradhiba belum dapat dipastikan sebelum kepolisan mengumumkan informasi hasil penyelidikannya.
Satu dari sekian point hak jawab BNI yang ditegaskan ialah, jumlah dana yang diperkirakan tidak besar seperti yang diberitakan media.
“Jauh dibawah angka yang Rp 124 miliar itu,” tekan Ferry meyakinkan.***RUL