Permen Desa PDTT 16 Tahun 2018, Pemberdayaan Jadi Prioritas Penggunaan DD Tahun 2019

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 20 September 2018. Permen Desa PDTT No. 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448.

Pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2019.

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
  4. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
  7. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
  8. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
  9. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud adalah:

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
  3. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Selanjutnya didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bidang Pembangunan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pelayanan Sosial Dasar dalam Bidang Pembangunan Desa

  1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman; transportasi; energi; dan informasi dan komunikasi.
    2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat; dan pendidikan dan kebudayaan.
    3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi usaha pertanian untuk ketahanan pangan; usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
    4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan pelestarian lingkungan hidup.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
  3. Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud meliputi:
    1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
    2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
    3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
    4. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
    5. pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
    6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
    7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Program dan kegiatannya meliputi bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama. Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di Desa. Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Pertimbangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bidang Pembanguan Desa berdasarkan Tipologi Desa

Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, Desa dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa yaitu:

  1. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
    1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
    2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  2. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
    1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
    3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
  3. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
    1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
    3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri. Pengembangan kapasitas masyarakat Desa wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi:

  1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  2. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
  3. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  4. pengembangan ketahanan keluarga;
  5. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
  6. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, pemberdayaan warga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  7. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  8. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
  9. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
  10. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  11. pendayagunaan sumber daya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
  12. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumber daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
  13. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  14. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Pertimbangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Tipologi Desa

Dalam hal tipologi desa sebagai pertimbangan prioritas penggunaan dana desa. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:

  1. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
    1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
    2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
    4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  2. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
    1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
    4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
    5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  3. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
    1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
    4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
    5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  4. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi:
    1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
    2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
    3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
    4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
    5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
  5. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi:
    1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;
    2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
    3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;
    4. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
    5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Publikasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
  2. Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
  3. Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 BAB IV tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desasecara jelas, dalam pasal per pasal di bawah ini:

Pasal 14

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
  2. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.

Pasal 15

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
  2. Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menginformasikan kepada Desa sebagai berikut:
    1. pagu indikatif Dana Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa; dan
    2. program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa.

Pasal 16

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
  3. Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.

Pasal 17

  1. Rancangan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), di evaluasi oleh Bupati/Wali Kota.
  2. Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Desa tentang latar belakang dan alasan ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa.
  3. ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa melalui BPD dalam musyawarah Desa.

Pasal 18

  1. Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM).
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM.
  3. Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun berkenaan.
  4. Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa.

Partisipasi Masyarakat

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat . Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:

  1. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Masyarakat juga dapat mengadukan jika ada masalah atau penyalahgunaan penggunaan dana desa. Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP) dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut:

  • Layanan telepon: 1500040
  • Layanan SMS Center: 087788990040, 081288990040
  • Layanan PPID: Gedung Utama Lantai 1, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
  • Layanan Sosial Media: @Kemendesa (twitter), Kemendesa.1 (Facebook)

Demikian tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.*** TIM

Dikutip dari https://www.jogloabang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *