KABARTERKINI,NEWS – Bertempat diaula ruang sidanga utama pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang berlokasi di Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Pengadilan Negeri bersama Pengadilan Agama menggelar HUT Negara Kesatuan Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 74.
Sejalan dengan tema HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia ” Pengadilan Moderen Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani”.
Untuk kali ini Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang telah melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi baik administrasi maupun teknis peradilan seperti yang baru di launching e-court (pendaftaran perkara online).
Ereterang (Elektronik Surat Keterangan) pengajuan surat keterangan secara online ,kali ini melaunching kembali VIRTUAL ASISTEN PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dibernama ” NYONG SOLID ” sebagai sms center yang menjawab pertanyaan masyarakat lewat via WA secara otomatis.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dataran Hunipopu, Johanis Dairo Malo, SH, MH dikatakannya, Dengan dilouncingnya Inovasi Pelayanan Moderen Berbasis Teknologi Informasi Virtual Asisten PTPS titik beratnya dengan adanya konflik persuasif agar masyarakat tidak lagi repot untuk datang lagi ke pengadilan cukup melalui media elektronik
” Itu dikhususkan bagi para pengaduh yang ingin mengajukan gugatan, dia tidak perlu lagi datang di kantor pengadilan, dalam hal pengaduh yang sibuk datang dari ambon maupun dari jakarta tidak lagi datang dipengadilan cukup melakukan gugatan melalui media elektronik kapan pun ” Ungkapnya
Untuk sekarang ini yang kita harapkan adalah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat dapat mencoba dengan menggunakan sarana yang paling populer dimasyarakat yaitu WA”
“Cukup lewat WA,pengadu dapat melaporkan agar tidak lagi sibuk ke kantor pengadilan dengan kontak WA 082239452910 yang sudah disediakan ” Jelasnya.
Lebih Lajut dijelaskannya, apabila mencari informasi tentang bagaimana caranya menggugat, bagaimana cara mencari surat keterangan sudah ada dan sudah kami persiapkan.
PTSP berbasis teknologi informasi merupakan pusat pelayanan dan pengaduan pada pengadilan Negeri Dataran Hunipopu,dan terobosan pelayanan pengadilan yang berbasis TI berupa virtual yang akan membalas secara otomatis segala permintaan informasi dan layanan di pengadilan.
” layanan 24 jam x 7 hari dalam seminggu ,dan selalu melayani para pengadu dalam melaporkan perkara secara online” Tutupnya***FIT