“Jika kita telisik lebih jauh faktor pertimbangan atau fakta-fakta yang bersifat empiris harus dibangun dari fakta-fakta menyangkut tercederainya rasa keadilan masyarakat dan prinsip pemilu yang jujur dan adil tidak terpenuhi.”
Dr. Nasaruddin Umar,SH.MH (Dosen Hukum Tata Negara IAIN Ambon)
KABARTERKINI.NEWS– Pasangan 02 Prabowo-Sandi, hari selasa kemarin (11/6/2019) telah meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Perkara dengan nomor perkara 1/PHPU.Pres/XVII/2019.
Teregistrasinya gugatan PHPU pasangan 02 menciptakan ekspektasi publik yang beragam, bagi sebagian pihak berharap agar rentetan panjang dinamika politik dapat segera diakhiri namun bagi pendukung pasangan 02 ini merupakan pertarungan atau ekspektasi terakhir untuk memperjuangkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasangan 02 Prabowo-Sandi, hari selasa kemarin (11/6/2019) telah meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Perkara dengan nomor perkara 1/PHPU.Pres/XVII/2019.
Jika kita membaca pertarungan 02 di MK dari sudut optik hukum maka proses acara yang akan berjalan di MK sesungguhnya adalah konprontasi dialektika normatif-empiris atau determinasi dalil-dalil yuridis yang berbasis data-data nomerik angkah-angkah kuantitatif dan dalil-dalil empiris yang berbasis data-data kualitatif.
Sehingga peluang kemenangan Prabowo-Sandi sangat ditentukan kemampuan kuasa hukum dalam membangun basis argumentasi hukum yang memadukan narasi sosiologis maupun narasi yuridis melalui bangunan konstruksi hukum dalam proses pembuktian dipersidangan. Jika paslon 02 melalui kuasa hukumnya mampu menyakinkan 9 Hakim MK melalui fakta-fakta empiris dan dalil-dalil yang bersifat teoritis hukum atau secara yuridis di dalam persidangan, maka ia akan memenangkan pertarungan ini..
Maka proses persidangan yang akan dimulai secara perdana tanggal 14 juni 2019 merupakan sidang pertama yang akan menentukan layak tidaknya gugatan PHPU diteruskan atau tidak untuk sampai pada sidang putusan tanggal 28 juni 2019. Kemungkinan paslon 02 Prabowo-Sandi memenangkan gugatan PHPU 2019 bukan hal yang mustahil.
Jika kita telisik lebih jauh faktor pertimbangan atau fakta-fakta yang bersifat empiris harus dibangun dari fakta-fakta menyangku tercederainya rasa keadilan masyarakat dan prinsip pemilu yang jujur dan adil tidak terpenuhi.
Secara yuridis formal, Pasal 5 ayat(1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menegasikan bahwa keputuan MK haruslah sesuai hukum atau teoritis hukum maupun rasa keadilan masyarakat sebagai fakta-fakta empiris dalam suasana kebatinan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian peluang 02 pada akhirnya ditentukan oleh progresifitas 9 hakim dalam menggali nilai-nilai dan fakta-fakta rasa keadilan masyarakat. Sehingga 9 hakim mahkamah konstitusi masing-masing Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Here Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P.Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsi akan diuji kemampuan menggali aspek-aspek psiko-sosiologis suasana kebatinan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tentu pada saat yang saat kelihaian tim kuasa hukum 02 dalam membuktikan tercederainya rasa keadilan masyarakat.
Kesembilan hakim MK dalam menangani sengketa PHPU dari pasangan 02 Prabowo-Sandi dituntut untuk menjaga integritas dan independensinya dalam menyelesaikan PHPI obyektifitas dan independensi 9 hakim konstitusi sangat menentukan Prabowo-Sandi berpeluang memenangkan gugatan di MK.
Kekuatan Alat bukti
Peluang kemenangan pasangan 02 dalam persidangan di MK juga ditentukan oleh kekuatan alat bukti Dalam pasal 40 UU MK disebutkan bahwa mahkama konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Selanjutnya disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan wajib memuat fakta yang terungkapdalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan pasal 36 UU MK meliputi a. Surat atau tulisan, Keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti berupa informasi yang diucapkan dikirimkan, diterima atau disimpan secara electronic dengan alat optic atau serupa dengan itu.
Dalam sistem peradilan di Indonesia umumnya alat bukti
petunjuk kekuatan pembuktiannya dilakukan oleh hakim itu sendiri sehingga dapat
bersifat subjektif, disinilah dibutuhkan
kearifan, kebijaksanaan Dan kecermatan oleh hakim berdasarkan hate nurani
Denham melihat rasa keadilan masyarakat Indonesia dalam menilai alat bukti
petunjuk. Berdasarkan pasal 36 ayat (1)
huruf e UU MK menyatakan bahwa petunjuk
hanya diperoleh dari keterangan saksi-surat, dan alat bukti sedangkan dalam
pasal 188 ayat (1) KUHAP bahwa alat
bukti petunjuk yaitu perbuatan, kejadian,
atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan
yang lain maupun dengan tindak pidana
itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Selanjutnya alat bukti lain yang harus dibuktikan tim kuasa prabowo-sandi
adalah informasi elektronik atau alat bukti lain dalam ketentuan pasal 36 ayat
(1) huruf f UU MK disebutkan bahwa alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan dikirimkan, diterima atau disimpan secara electronik.
Dengan alat optic serupa dengan itu
sehingga pasangan Prabowo-Sandi dapat
menjadikan informasi elektronik baik berupa gambar, suara, video, atau jenis informasi dan data lain yang ada di media social
sebagai alat bukti lain baik yang tersimpan dalam perangkat atau media perekam
seperti hard disk, flash disk dan lain-lain maupun laman (website atau situs)
dengan banyaknya dugaan-dugaan kecurangan yang beredar dipublik melalui media
social berdasarkan ketentuan ini memungkinkan dijadikan sebagai alat bukti lain
dalam proses pembuktian dalam sidang MK
nantinya.
Selanjutnya hal yg paling penting dalam keterangan ahli tidak terlepas darI yang didalilkan pemohon misalnya sebagai contoh jika 02 mendalilkan ada tidaknya penggunaan APBN yang digunakan pasangan 01 dalam pilpres 2019, maka seorang saksi ahli dalam menyampaikan keterangan ahli, harus mengkonstrusikan sedemikian rupa teori yang relevan kaitan dengan potensi penggunaan APBD dengan berangkat dari teori dan mengopersionalkanmya dengan tindakan itu dengan berkorelasi hasil pilpres.
Posisi Komitmen Integritas Lembaga MK
Dinamika dan konfigurasi politik yang mencul dalam pemilu 2019 tidak bisa dipungkiri telah menimbulkan resistensi dan pengkotak-kotakan dalam masyarakat yang pada akhirnya memicu timbulnya konflik dalam ruang politik yang dapat meluas, yang akan berpengaruh pada isu-isu disintegrasi bangsa, stabilitas politik. Maka kedudukan MK disamping mengawal konstitusi juga menyelesaikan konflik yang terjadi diruang politik khususnya sengketa hasil pemilihan umum.
Sebab landasan konstitusional sesugguhnya yang mendasari didirikannya MK adalah bahwa proses demokrasi pemilu 2019 merupakan mewujudkan prinsip negara hukum artinya keputusa MK harus mampu mencerminkan prinsip negara hukum dimana hukum sebagai panglima termasuk dalam mengontrol suasana politik berbangsa dan bernegara. artinya MK harus memosisikan diri menjaga keseimbangan atau prinsip check and balances pelaksanaan kekuasaan oleh para penyelenggara negara (lembaga negara) yang diberikan wewenang oleh UUD dalam konteks pemilu 2019.
Maka pelaksanaan kekuasaan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, keberadan institusi TNI dan Kepolisian apakah dalam pelaksanaan kekuasaannya selama pemilu 2019 berjalan secara konstitusional dalam menjaga prinsip pemilu luber dan jurdil atau melihat ada tidaknya tindakan melalampaui batas kewenangannya yang diatur dalam UUD. hal ini tidak terlepas dari kedudukan MK sebagai pengawal konstitusi atau the guardians of constitusion sehingga dalam mengadili persengketaan hasil pemilu MK memiliki tanggung jawab menjaga marwah konstitusi termasuk menjaga hak-hak konstitusional warga negara dan berlangsungnya prinsip keseimbangan dan negara hukum dalam dinamika pemilu 2019. Sehingga temuan seperti 1096 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri oleh bawaslu (jawapos,10/6/19), berbagai dukungan kepala daerah, netralitas BUMN/pejabat negara, indikasi tebang pilih penegakan hukum, pencoblosan kertas suara, menjadi catatan tersendiri soal neralitas penyelengara negara yang dapat diuji dalam persidangan MK.
Prinsip dasar pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD NRI Tahun 1945 adalah pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil menjadi dasar rujukan mk dalam membuktikan phpu apakah prinsip pemilu tersebut telah dijalankan dengan baik oleh KPU sehingga surat penetapannya sah secara hukum atau tidak.Selanjutnya prinsip dasar yang kedua adalah ketentuan pasal 22 E ayat (5) bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Sehingga prinsip kemandirian lembaga komisi pemilihan umum menjadi elemen penting yang akan diuji dalam proses persidangan MK sebagai dasar konstitusional pelaksanaan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Disinilah posisi MK sebagai lembaga peradilan yang secara konstitutif memiliki tanggung jawab untuk menegakkan dan menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, sehingga pertimbangan konstitusionalitas menjadi dasar hukum pertimbangan utama fungsi yang dijalankan MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Oleh sebab itu latar belakang pembentukan MK secara filosofis, yuridis, dan historis baik yang tersirat dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam UU MK disebutkan bahwa MK berfungsi menegakkan hukum, keadilan dan penegakan konstitusi atau supremasi konstitusi sehingga pemaknaan ketiganya tidak semata-mata melihat hukum secara in book tetapi secara prinsip juga mengimplemntasikan landaan moral konstitusi seperti prinsip negara hukum, prinsip demokrasi, prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara kesatuan serta yang paling utama adalah perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Posisi dan kedudukan mk sebaga lembaga negara yang berdasarkan kewenagannya merupakan lembaga yang berfungsi pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi atau the final interpreter of the constitusion, pelindung hak asasi manusia atau the protector of human right, pelindung hak konstitusional warga negara atau the protector of the citizen’s constitutional right dan sebagai pelindung demokrasi dan negara hukum atau the protector of democracy and rule of law.
Disinilah letak urgensitas komitmen integritas institusi MK dalam melihat gugatan Prabowo-Sandi dimana posisi dan keberpihakan MK dalam melihat konteks segketa ini, sehingga paradigma yang dibangun MK akan menentukan keadilan normatif atau lebih jauh kepada keadilan substantif.
Obyek Sengketa PHPU
Princip dasar peradilan MK adalah menegakkan princip jujur dan adil karenanya MK akan memastikan prinsp itu ditegakkan atau tidak, Sehingga dalam hal ini ada kekhususan dalam hukum acara MK dimana dari sisi hukum materiil perkara yang ditangani MK adalah perkara yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945 atau perkara-perkara konstitusional, oleh sebab itu obyek sengketa PHPU yakni surat keputusan KPU RI Keputusan KPU RI tentang Penetapan hasil pemiluhan umum presiden dan wakil presiden yakni Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan diuji konsistensi dan relevansinya dengan norma-norma konstitusi baik dari sisi subtansi, prosedur maupun pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu, termasuk ada tidaknya penyalahgunaan penyelenggara negara dalam proses pemilu 2019.
Berdasarkan Pasal 5 PMK No. 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden bahwa obyek dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memengaruhi : a. pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua pemilu Presiden Dan Wakil Presiden b terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. artinya obyek yang dipersengketakan dalam phpu adalah surat keputusan.
Salah satu hukum formiil yang menjadi dasar atau sumber hukum dalam sidang PHPU adalah hukum acara peradilan tata usaha termasuk menurut penulis kaitan dengan itu adalah UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana tindakan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam hal ini termasuk pejabat KPU akan diuji apakah keputusan yang diambil apakah telah sesuai dengan asas legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan apakan tindakan KPU dalam mengeluarkan keputusan berkenaan atau tidak dengan perbuatan melanggar hukum (ontechmatige overheidsdaad) dalam ketentuan pasal 21 ayat (2) dan UU Adminstrasi pemerintahan membuka peluang bagi masyarakat guna menilai ada atau tidak unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat tata usaha negara dalam konteks itu pasangan prabowo-sandi sebagai warga negara memiliki kebutuhan hukum sebagai pencari keadilan atau justiciabel dalam upaya hukum administrasi untuk mempersoalkan keabsaahan SK KPU baik dari sisi legalitasnya maupun dari sisi ada tidak tindakan kpu yang sewenang-wenang.
Berdasarkan pasal uu administrasi pemerintahan disebutkan
bahwa keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan
melampaui wewenang serta keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan atau
secara sewenang-wenang dinyatakan tidak
sah apabila diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam
pasal 66 bahwa keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat a.
wewenang b. prosedur c. substansi. sehingga sk penetapan KPU dapat dibatalkan
jika salah satu aspek itu dapat terpenuhi apakah dari sisi cacat wewenang cacat
prosedur atau cacat substansi.
Melihat kajian berbagai peraturan perundangan di atas maka sudah barang tentu
betapa kompleksnya pengujian perkara di Mahkamah konstitusi termasuk dalam
perkara PHPU disinilah dibutuhkan sifat
kenegarawanan dan keahlian hukum seorang hakim konstitusi termasuk kecermatan,
kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam mengadili secara obyektif gugatan prabowo-sandi
dalam pemilu 2019.
Posisi Rapat Permusyawaratan Hakim
Posisi RPH sangat sentral dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu karena bagaimanapun proses pembuktian dan persidangan dalam pada akhirnya yang menentukan adalah suara mayoritas dari hakim konstitusi dalam ketentuan pasal 50 hukum acara phpu disebutkan pengambilan putusan mahkamah dilakukan dalam RPH setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan cukup selanjutnya pengambilan putusan mahkamah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para hakim dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat bulat pengambilan putusan mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak dan hal pengambilan putusan mahkamah tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak maka ketua RPH menentukan dalam hukum acara mk tidak dirinci situasi apa yang memungkinan tidak dapat dicapainya musyawara secara mufakat dan situasi apa yang menggambarkan tidak dapat dilakukan putusan berdasarkan suara terbanyak yang kemudian menjadi dasar bagi ketua RPH untuk memutuskan sendiri.
Sehingga posisi ketua RPH sebagai the secion maker putusan mahkamah ini yang menjadi alasan nasib prabowo-sandi sangat bergantung pula dari penilaian (hakim konstitusi) terutama ketua RPH dalam memenangkan pertarungan di MK.
Dalam konteks amar putusan makhamah dalam pasal 51 PMK 4/2018 poin c disebutkan permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan menurut hukum dan selanjutnya mahkamah menyatakan membatalkan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh termohon serta menetapkan hasil perhitungan suara yang benar.
Sedangkan adapun permohanan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan menurut hukum sedangkan permohonan tidak dapat diterima apabila pemohon dan atau permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, pasal 5, pasal 6 dan pasal 8 dalam ketentuan tersebut menyangkut syarat para pihak dalam perkara PHPU obyek perkara PHPU, jangka waktu diajukan permohonan dan teknis pengajuan serta identitas lengkap pemohon dan uraian yang jelas mengenai kewenangan mahkamah, kedudukan hukum tenggang waktu pokok permohonan dan petitum yang dilengkapi dengan alat bukti yang mendudung.
Dalam ketentuan pokok permohonan pemohon memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil yang perhitungan suara perolehan suara yang benar menurut pemohon demikian pula dalam petitum disebutkan memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh termohon dan menetapkan hasil perhitungan perolehan suara yang benar oleh pemohon.
Sehingga hal tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penggugat dalam hal ini pasangan 02, jika tidak memenuhi berdasarkan ketentuan pasal 51 poin a PMK 4 tahun 2018 maka dapat menjadi alasan ditolaknya gugatan prabowo-sandi. Namun sebaliknya permohonan akan dikabulkan MK apabila permohonan terbukti beralasan menurut hukum. Semoga saja keputusan yang diambil MK dapat diterima bangsa ini dan membawa solusi demi tegaknya persatuan sejati dan tegaknya hukum dan keadilan di republik yang tercinta ini.****