KABARTERKINI.NEWS– Pelantikan pejabat Esalon II oleh Bupati SBB M Yasin Payapo dengan Nomor SK 821.2-100 tanggal 8 Pebruari 2019, sangat diapresiasi Ikatan Keluarga Besar Huamual (IKBH).
Menurut kajian organisasi kepemudaan dibawah kendali Azis Sillow itu, Pelantikan yang dilaksanakan telah memenuhi aturan normatif yang diatur dalam PP No. 18 tahun 2016. Dengan demikian kiranya menjadi keharusan bagi kita semua lapisan masyarakat untuk mendukung keputusan kepala daerah ini demi kelancaran roda pemerintahan di bumi Saka Mese Nusa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IKBH Zainuddin Hitimala kepada media ini, Kamis (28/02) menyatakan Sudah menjadi konsumsi publik bila dalam sebuah keputusan yang namanya suka dan tidak suka disetiap individu maupun kelompok yang menjalankannya pasti ada dan itu wajar-wajar saja.
Namun kemudian Menjadi hal yang sangat tidak wajar lanjut Hitimala, ketika pelantikan ini masi dipolemikkan oleh salah satu pejabat daerah Alex Titawano yang secara kebetulan tidak terrekrut dalam struktur yang baru terbentuk. Saya pikir ini keliru dan sarat muatan politik. Pejabat bersangkutan pasti tau aturan.tetapi sengaja membuat tindakan mengacaukan pemerintahan ini.
“Sarat utama dalam menduduki jabatan Esalon II diikat dengan sebuah aturan yang dipersaratkan yakni harus mengikuti uji kompetensi,” akui dia.
Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan mental intelektualitas setiap pejabat yang diuji sehingga yang ditempatkan lebih profesional dan proporsional berdasarkan kompetensi dari individu yang diuji.
“Kesemuanya ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang Good governance (tata pemerintahan yang baik),” paparnya.
Dengan demikian tidak lagi harus mencari-cari cela kelemahan dari pemerintah untuk dijadikan alasan melawan Seperti yg dilakukan oleh Alex Titawano yang secara kebetulan tidak mengikuti uji Kompetensi yang pengumumannya sampaikan jauh-jauh hari sebelum uji kompetensi ini dilaksanakan.
“Soal dia tidak dilantik oleh bupati dalam jabatan tertentu tidak menyalahi prosedur. Karena Ketika uji kompetensi dilaksanakan Alex Titawano tidak ada ditempat. Dan Ketika sudah berada di tempat, waktu ujian telah berlangsung satu hari,” terangnya menjelaskan.
Ketidak hadiran bersangkutan lanjut dia, adalah kesalahan dia sendiri bukan kesalahan Bupati. Dengan menyalahkan Bupati ucap sekjen IKBH, dia seolah-olah merasa Paling pintar dan sok taat aturan yang pada kenyataannya tidak taat. Sebagai mantan pimpinan inspektorat harus tau dan taat terhadap aturan negara yang mana dalam sumpah jabatan bersangkutan tidak diperbolehkan membuka dokumen rahasia negara kepada publik. tetapi dia malahan itu jelas-jelas melanggarnya tetapi masih tetap sok suci.
Pejabat seperti ini tidak layak dipertahankan. Kalau dipertahankan dia bisa menelanjangi daerah. Untuk itu, IKBH secara kelembagaan Mendesak Bupati SBB segera memerintahkan inspektorat SBB Melakukan pemeriksaan khusus ( Riksus) terhadap pejabat bersangkutan yang juga mantantan kepala Inspektorat.
Sekjen IKBH juga mengingatkan Bupati SBB agar kiranya dalam melakukan Pemeriksaan Khusus ( riksus) oleh inspektorat untuk lebih mendalami kasus inspektorat tahun lalu yg pernah di laporkan ke pihak kepolisian bahkan sudah dilanjutkan ke Komusi Ombusmen. Termasuk juga mengeluarkan SK menggantikan beberapa pejabat esselon III dan IV definitif (pada halnya pejabat dimaksud telah dilantik dengan SK Bupati) dlm lingkup Inspektorat .
“Ini jelas-jelas menabrak aturan. Sebagai seorang kepala inspektorat harus tahu khirarki/ kedudukan hukum antara SK Bupati dan SK Inspektur,” endusnya.
Tidak dibenarkan dalam aturan negara, SK Seorang Pimpinan OPD Menggugurkan SK Seorang Kepala Daerah. Tindakan seorang mantan kepala inspektorat ini disinyalir dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu kiranya lebih jeli dalam mendalani kasus ini nantinya, tutup Sekjen IKBH Zainuddin Hitimala.***FIT