KABARTERKINI.NEWS- Niat tidak baik para mahaiswa gabungan OKP di Ambon terbongkar saat massa aksi dibubarkan Polisi. Polisi menemukan satu pac pewarna makanan (Ginciu) berwarna merah di saku salah satu peserta aksi. Diduga pewarna makanan itu akan digunakan saat adanya cekcok atau gesekan antar pihak kemanan dengan massa aksi.
Pantauan media ini, sekira pukul 11.30 WIT bertempat di depan Gong Perdamain kota Ambon personil Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membubarkan puluhan massa tersebut.
Massa aksi menyebut dirinya sebagai Gabungan OKP Mahasiswa Ampera. Dalam pelaksanaan aksi, sikap arogan serta mengganggu ketertiban Umum lebih ditonjolkan. Terlebih lagi, titik aksi sesui surat pemberitahuan berbeda dengan yang dilakukan para mahasiswa.
Kepala Sub Bagin (Kaubbag) Humas Polres Ambon di konfirmasi mengakui adanya pembubaran aksi demonstrasi hari ini. Kaisupy menjelaskan, surat pemberitahuan yang dikantongi pihaknya menjelaskan bahwa titik aksi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan Polda Maluku namun pada pelaksanaannya para Peserta melakukan di Gong Perdamaian Dunia.
“Sudah berbeda lokasi ditambah mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kemacetan Arus Lalulintas di wilyah tersebut,” akui mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.
Kaisupy mengakui, Polres Ambon telah mengamankan Kordintor Lapangan (Korlap) Aksi.
Kaisupy menyinggung temuan barang yang tak lazim dibawa peserta aksi. Yakni pewarna makanan cap betet berwarna merah (persis darah manusia) dari saku celana salah satu peserta aksi An. FARDAN UMASUGI.
Menurut penjelasannya berdasarkan laporan personil di TKP, pewarna makanan diduga sengaja dibawah dengan maksud untuk menyiram badannya pada saat berlangsung aksi yang mana barang tersebut di duga akan digunakan pada saat terjadi benturan dengan pihak kepolisian.
“Sehingga menimbulkan opini bahwa polisi telah melakukan penganiayaan terhadap Mahasiswa,” pungkas kaisupy
Adapun nama – nama peserta Aksi yang diamankan oleh Pihak Polres P. Ambon & P. P. Lease diantaranya, LIVREN ODE FILA, ABUBAKAR MAHU dan FARDAN UMASUGI*** Rul