Audit Mendesak! Kejanggalan Proyek Air Bersih di Yaputih Terungkap

Kabar Daerah News

Indikasi Markup Pada Proyek BAK Air Bersih, Praktisi Hukum Desak Inspektorat Audit DD Negeri Yaputih

KABARTERKINI.NEWS– Praktisi hukum Soetrisno Hatapayo mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit mendalam atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru. Desakan tersebut muncul setelah adanya indikasi perbedaan nilai anggaran pada proyek pembangunan bak penampung air bersih.

Berdasarkan informasi dilapangan, nilai anggaran yang tercantum pada papan proyek jauh berbeda dengan dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh pejabat terkait. Perbedaan tersebut mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang pada akhirnya merugikan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat.

“Yang tercatat di papan informasi, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan bak penampung air ini sebesar Rp. 159.735.375. Namun, pada dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait, terungkap bahwa anggarannya mencapai Rp. 194.202.375, dengan selisih yang signifikan sebesar Rp. 34.467.000.” Jelas Hatapayo.

Lebih menyenangkan lagi, bak penampung air yang baru dibangun dengan anggaran ratusan juta tersebut, tidak membawa dampak berarti. Faktanya, fasilitas tersebut tidak dapat mengalirkan air ke masyarakat.

“Fasilitas yang diharapkan bisa menyuplai air bersih bagi masyarakat, tidak dapat digunakan sama skali. Akhirnya suda satu pekan masyarakat Yaputih tidak mendapat aliran air untuk kebutuhan sehari-hari,” Ungkapnya.

Selain tidak berdampak pada masyarakat, pembangunan bak tersebut juga dinilai sebagai praktek pemborosan terhadap anggaran negara. Pasalnya terdapat bak penampung air yang lama sudah di bangun sejak 2016, dan masih berfungsi dengan baik, tidak ada masalah apa apa. Kok Pemerintah Negeri bangun lagi yang baru?

Kegagalan proyek ini menambah ironi, mengingat dana yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut berasal dari anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan bak penampung air baru ini tidak hanya sia-sia, tetapi juga merugikan masyarakat karena menghabiskan anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk proyek lain yang lebih bermanfaat.” Kata Advokat Muda itu.

Terkait dengan dugaan pemborosan anggaran dan kegagalan proyek ini, Hatapayo meminta Inspektorat Daerah Maluku Tengah untuk melakukan audit ulang atas penggunaan Dana Desa 2024.

Menurt Hatapayo, audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, baik melalui penggelembungan anggaran maupun kegagalan pelaksanaan proyek, maka hal tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Termasuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Singkatnya.

Selain itu, proyek yang gagal ini juga dapat mengandung tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa setiap penggunaan dana negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apabila terbukti ada pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran atau kegagalan proyek ini, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan sanksi hukum yang tegas.” Cetus Hatapayo.

Dikatakan, pembangunan bak penampung air di Negeri Yaputih ini, harus menjadi perhatian penting terkait dengan pengelolaan anggaran negara, efektivitas proyek, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan anggaran yang tidak digunakan secara tepat harus menjadi perhatian serius.” Tegasnya.

Pemerintah daerah Maluku Tengah melalui Inspektorat diharapkan, segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan dana yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, serta menghindari potensi tindak pidana korupsi.

Hatapayo juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polres dan Kejaksaan Tinggi Maluku Tengah, terkait dugaan mark-up anggaran pada proyek tersebut.*** Tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *