KABARTERKINI.NEWS– Kejaksaan Tinggi Maluku diduga tidak punya bertaji memeriksa Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach.
Pasalnya Laporan/Pengaduan yang disampikan oleh Nus Termas Cs telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian laporan dimaksud telah ditindakanjuti. Beberapa orang saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hanya saja, sampai dengan saat ini Benyamin Thomas Noach selaku mantan direktur Utama BUMD PT. Kalwedo saat itu belum juga dimintai keterannya.
Kepada wartwan Nus Termas mengatakan, laporan yang disampaikan disertai dengan bukti-bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach.
Lebih lanjut dijelaskan, Laporan direksi yang ditanda tangani oleh mantan Direktur Utama Benyamin Thomas Noach menyebutkan, kinerja PT. Kalwedo Per 31 Desember 2014 dibandingkan dengan PT. Kalwedo 2013 adalah, pendapatan meningkat 235,63% karena terjadi peningkatan pendapatan subsidi Pelayaran KMP sebagai akibat dari penambahan jalur subsidi Ambon, Damer, Kisar dan pendapatan dari sector perdagangan. Pada tahun 2014 terjadi peningkatan trip pelayaran KMP Marsela dan pengaoprasian toko di Tiakur maka beban usaha juga mengalami peningkatan sebesar 141.89%.
Laba rugi tercatat sebesar Rp 389.330,436.96 dari 2.064.638,789.82 pada tahun 2013 atau terjadi penurunan hingga mencapai 18.86%.Terjadi peningkatan asset sebesar 17.48% karena adanya peningkatan saldo bank. Kewajiban juga mengikat karena adanya hutang pajak yang baru akan dilunasi pada tahun 2015. Equitas meningkat 180.82%.
lebih lanjut dijelaskan, dalam laporan mantan Direktur Utama PT. Kalwedo yang disahkan dengan lembaran pengesahan oleh Dewan Komisaris yang berjumlah 3 orang, hanya 2 orang Dewan Komisaris yang menandatangani lembaran pengesahan dan Direksi yang berjumlah 3 orang salah satunya mantan Direktur Utama PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach, menyebutkan pada tahun 2014 Pemerintah Daerah MBD telah menambah penyertaan modal sebesar 2 Miliar rupiah sehingga total modal pemerintah daerah MBD yang telah disetor adalah 8,5 M. Subsidi pelayaran perintis dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2015 sudah mencakup.
Menurut Termas, hal yang paling menarik dalam laporan direksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT. Kalwedo mengakui kalau kerugian diakibatkan, adanya kenaikan harga BBM bersubdisi setelah kontrak pelayaran perintis disetujui sehingga terjadi defesit bahan bakar, hasil perhitungan konsumsi BBM Bersubsidi untuk KMP Marsela oleh Pertamina Ambon berdasarkan jarak lintas sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat ternyata kurang dari jumlah bahan bakar yang dibutuhkan untuk pelayaran. sehingga perseroan membeli bahan bakar komersial (Non Subsidi) untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Biaya Clarence dan labuh tambat dan biaya lain di pelabuhan yang masih tinggi. KMP Marsela harus beristirahat 4 bulan yaitu Bulan Januari-Juni dan Bulan Juli-Agustus doking tahunan sehingga tidak ada pendapatan.
Bahwa kontrak sebagaimana disebutkan oleh mantan Direktur Utama PT. Kalwedo Kalau kenaikan harga BBM bersubdisi setelah kontrak pelayaran perintis disetujui sehingga terjadi defesit bahan bakar, ironisnya selaku mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach tidak mengusulkan untuk adanya addendum kontrak. Padahal, addendum kontrak itu sangat dibutuhkan untuk mengubah isi kontrak, karena kondisi yang tidak terduga (force mayore) sebelumnya yang ternyata memerlukan pendekatan dan penangann yang lain.
“ya dengan tidak dilakukan perbuhan kontrak/addendum kemudian terjadi kerugian keuangan negara maka mantan Direktur Utama BUMD PT.Kalwedo Benyamin Thomas Noach harus bertanggungjawab dan itu merupakan pengakuannya termuat dalam laporan Direksi yang ditandatangani oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama PT Kalwedo saat itu, dan ini merupakan bukti yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku” Ujar Termas.
Nus Termas berharap Kejaksaan Tingggi Maluku segera menggil Benyamin Thomas Noach selaku mantan Direktur Utama PT. Kalwedo yang hari ini adalah Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya
yang secara langsung telah mengakui kerugian BUMD PT. Kalwedo serta terjadi pengeluaran uang tanpa adanya perubahan kontrak/pengusulan addendum.
Sumber keungan PT. Kalwedo adalah uang negara jadi Bos mantan PT. Kalwedo harus diminta pertanggungjawaban oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, hal ini penting agar supaya tidak menimbulkan penilaian miring terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku. *** Rdks