KABARTERKINI.NEWS – Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan imbauan baru terkait protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).
Imbauan dengan Nomor : 443-1195 Tahun 2020 yang ditandangani Sekretaris Daerah, Kasrul Selang atas nama Gubernur Maluku pada 3 April ini ditujukan kepada seluruh masyarakat terutama umat Islam guna memperhatikan Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku No. 03 Tahun 2020 tentang aturan pelaksanaan shalat berjamaah dialihkan dari masjid ke rumah masing-masing dan shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
Pemprov berharap masyarakat terkhusus umat Islam mengindahkan maklumat MUI Maluku tersebut mengingat dampak penyebaran Covid – 19 sudah sampai di Maluku, untuk itu kewaspadaan diharuskan dalam menyikapi pandemik global ini.
Pemprov dalam himbauannya juga menilai bahwa mengganti shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid tidak berarti meniadakan fungsi masjid yang lain seperti azan, mengaji, tarhim serta kegiatan zikir dan wirid .
Adapun hal-hal lain yang berkembang akibat dari penyebaran virus corona sebagai dinamika yang terjadi di Maluku terutama berhubungan dengan masalah ibadah diharapkan dapat dikoordinasikan bersama MUI Provinsi Maluku.*** ZAM