KABARTERKINI.NEWS– Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease merilis kriminal pencurian dan kekerasan (jambret) dalam kurung waktu empat bulan terakhir, Kamis (12/04).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas), Iptu
Zulkisno Kaisupy menyatakan, terdapat 12 titik kriminal yang tersebar di kota Ambon.
Kaisupy menjabarkan, 12 lokasi yang dimaksud diantaranya, Jembatan Merah Putih (JMP), Jalan Latta, jalan Passo Negeri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka dan Jalan di sekitar Transit Passo TKP.
“Rumah Tiga Samping Indomaret, Jalan Depan SD Wayame serta Jalan di samping Ambon Plaza,” urai Kaisupy.
Perihal paku dalam spot yang telah ditandi tersebut, sedikitnya lima orang yang telah diidentifikasi identitas.
Masing-masing dari mereka diantaranya, Eksekutor berinisial YH, bertugas melihat atau memonitor Keadaan Sekitar berinisial LYP dan AP.
“Inisial YBL penjual hp dan eksekutor. Terakhir inisial BP, yang masih DPO,” ungkap Kaisupy.
Kaisupy melanjutkan, format para pelaku kriminal ini lengkap dan sistematis.
Tidak sampai disitu, terdapat sejumlah nama yang telah dikantongi Polresta dengan tugas sebagai penadah. Mereka diantaranya berinisial VS, CM, JP dan RW.
“Setelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta P. Ambon terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah kota ambon, kemudian Tim Buser Sat. Reskrim Polresta P. Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” akui Kaisupy.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap YH dan didapati Barang Bukti berupa HP yg merupakan hasil kejahatan di Tempat kejadian Perkara (TKP) jalan Passo, kemudian tim melakukan pengembangan dan didapat deteksi para pelaku lain dan TKP – TKP sebanyak 12 titik lainnya diwilayah Polresta Ambon.
Saat ini Sat. Reskrim Polresta P. Ambon telah melakukan Pemeriksaan 4 org saksi korban, penyitaan terhadap Barang Bukti alat dan hasil kejahatan. Penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 dan 480 KUHPidana. Penahanan para Tersangka di Rutan Polresta Ambon,” pungkas Kaisupy.**** RUL