Dugaan Penyelewengan Berjamaah di Desa Nuryaman MBD, Masyarakat Minta Polda Maluku Tuntaskan

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS—SEHUBUNGAN dengan adanya fakta yang berkembang ditengah masyarakat  Desa Nurnyaman Kecamatan Daw DXelor-Dawera kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), maka pemuda Desa setempat melayangkan surat pengaduan tentang adanya  Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015-2018 Desa.

Proses hokum yang digawangi dua pemuda, Piter Lekpey dan Rein Wutres itu sudah bergulir sejak dilaporkan tanggal 2 Desember 2019 Di Polda Maluku.

Kedua pemuda desa Desa Nurnyaman itu mengumpukan data  kuat dugaan penyelewengan secara bersama-sama oleh Kepala Desa Hanok Wutres, Ketua dan Anggota BPD, serta sejumlah Aparatur Pemerintahan Desa Nurnyaman. Tak pelak ada unsur-unsur terkait lainnya yang melakukan tindak kejahatan tersebut.

Kepada media ini, Sabtu (01/02)  menyayangkan tindak kepala Desa Nurnyaman Hanok Wutres CS. Dalam kajian kedua pemuda atas informasi yang didapatkan dari masyarakat menyebutkan, kepala desa setempat merangkap 2 jabatan dan juga memanipulasi tandatangan Sekretaris Desa,  Operator Desa juga  Bendahara. Sejumlah perangkat desa tersebut menurut pengakuan warga tidak diperknenankan menyimpan uang Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa.

Hal ini berdasarkan pennuturnan Nuryaman Piter Lekpey kepada media ini melalui selulernya (siang tadi).

Dia menjelaskan, bahwa selama ini yang mengelola adalah Kepala Desa sendiri, ini adalah pembohongan publik .

“Masyarakat Desa Nurnyaman pada umumnya dan pada khususnya, sebagai pelapor mengetahui bahwa di Desa Nurnyaman terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2015-2018.  Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015-2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2015-2018, yang diduga tidak sesuai dengan Realisasi yang nyata dilihat, di dengar dan di alami sendiri oleh masyarakat di lapangan,” papar Lekpey .

Hal ini lanjut dia,  didukung dengan adanya Fakta dan informasi serta kondisi di lapangan. Fakta membuktikan bahwa setiap Pembahasan Rancangan Program tahunan dan juga Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Nurnyaman.

“Kepala Desa dan perangkat desa tidak memberikan RAB kepada masyarakat untuk menjadi pembahasan mereka menyembunyikan rap tersebut kepada masyarakat dan kepala desa mengatakan masyarakat tidak punya hak untuk memegang RAB, namun karna kasih Tuhan kami pelapor mendapat Rab yang mereka sembunyikan/menutup informasi dari isi Rab di maksud kepada kami masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepala Desa Nurnyaman beserta jajaranya tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2015-2018.

“Terbukti bahwa di Desa Nurnyaman tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut, padahal anggaran pengadaan Papan informasi/media informasi MONOGRAFI sebesar Rp.40.000.000.00 di tahun anggaran 2017 tanggal,06 November 2017,” kata dia.

Dia juga memberkan, bahwa ketua BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Nurnyaman 2015-2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD dan khususnya Masyarakat Desa Nurnyaman.

Sebelumnya, Lekpeykepada kabarterkini.news memberikan sejumlah data penyelewengan aparatur desa tersebut.

Fakta-fakta di lapangan yang tidak di jalankan padahal semua program ini harus di jalankan karena sudah di tetapkan dalam rancangan program kerja yang ada namun tidak di realisai, antara lain, Media Informasi/MONOGRAFI, Seragam BPD 4 Set tidak di realisasi, Sumur Bor (Tidak ada realisasi) Tidak realisasi sama sekali, Tripleks 130 lembar, Kambing 150 ekor, Batu Karang 279 Kubik.

“Operator Desa (Tidak Ada), Sekretaris Desa (Tidak Ada), Kegiatan Pembinaan Anak & Remaja, Biaya Tunjangan Operator Desa (nihil), Biaya Perjalanan Sekdes ke Kab.MBD 2×5.000.000 (nihil),  realisasi karena nama yang tertera di RAB tahun 2018 bukan sekretaris Desa Nurnyaman atas nama AMUS TERLIR dan tandatanganya di manipulasi, Kertas A4 10 rim (10%realisasi)x85.000, Makanan Lansia, Mesin Ketinting Honda 5Koma 10unit, Mesin Ketinting Honda 5 Koma, Body Ketinting 10 Unit, Lampu Philips 50 buah, Biaya Perjalan Operator Desa ke Kab.MBD, Biaya Perjalan Bendahara Desa Desa ke Kab.MBD Cat tembok 250 Kg 50.000,” jelas dia.

Atas penyelewengan berjamaah itu, dirinya mewakili seluruh masyarakat Desa Nurnyaman Saya miminta kepada Polda Maluku untuk secepatnya tuntaskan kasus tersebut.***Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *