KABARTERKINI.NEWS– SEBAGAI aktivis lingkungan, komunitas Menjelajahi Napak Tilas Anak Rimba alias MENTARI menyoroti kebakaran hutan wilayah pegunungan kecamatan Sirimau kota Ambon, Senin (20/01).
Kepada wartawa, presiden KPA MENTARI, Dahlan Ohorela dengan tegas menyatakan kemurkaanya kepada pemerintah kota Ambon.
“Saya mengutuk keras sikap pemerintah kota Ambon dan dinas Kehutanan Kota Ambon, yang terkesan lambat dan acuh dalam merespon kebakaran yang terjadi wilayah hutan lindung bukit Sirimau pada 19 Januari 2020,” papar dia.
Ohorela menjelaskan, kebakaran yang terjadi sudah berulang kali dengan luas lahan yang terbakar mencapai 50 persen dari wilayah hutan lindung bukit Sirimau.
“Terus terbakar. Pemkot tutup mata.Daerah tersebut sudah tandus,” tegas Ohorela.
Dirinya meminta Pemkot dan dinas Kehutanan Kota Ambon untuk melibatkan organisasi-organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup untuk mengadakan kegiatan reboisasi di kawasan Hutan Lindung Sirimau Kota Ambon.
Ohorela mengakui, kebakaran yang terjadi karena kurangnya perhatian dari Pemkot dan dinas Kehutana dalam pengawasan arel hutan lindung.
“Ada pos jaga tapi tidak diaktifkan, kosong pengawasan sehingga pos jaga di atas bukit arbes sering dijadikan tempat prostitusi dan tempat miras,” papar dia.
Dirinya atas nama Komunitas MENTARI khusunya dan aktivis lingkungan umumnya berharap dengan terjadinya kebakaran tersebut, pemerintah kota Ambon dan dinas lebih fokus melakukan reboisasi guna menjaga iklim serta perawatan dan pengawasan terhadap arel yang di anggap sebagai hutan lindung.
“Bila perlu masukan jalan aspal sebagai akses untuk mempermudah pengawasan dan pengamanan bila kedepan masi terjadi kebakaran,” demiakn ketegasa Ohorela.
Pantuan media ini, bukit-bukit di kecamatan Sirimau itu sebagian besarnya sudah tandus akibat kebakaran.
“Itu yang diatas gunung Kahena, kebakaran atau ap sih. Siluet asapnya merah,” tulis MizzAdhe Halma Mumatz pemilik akun Facebook yang diketahui merupakan warga yang berdimisili di puncak IAIN Ambon, Senin petang ini.*** RUL