KABARTERKINI. NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),
menggelar sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten SBT tahun 2020, di Cafee Siga Fua Jalan Protokol Kota Bula, Selasa (10/12/2019).
KPU Provinsi Maluku juga ikut hadir dalam membawa materi sosialisasi itu diantaranya Ketua KPU Provinsi Maluku Rifan Kubangun, Kordiv Teknis KPU Provinsi Maluku Abdul Halil Tianotak dan Ketua KPU Kabupaten SBT Kisman Kelian dan jajarannya.
Peserta sosialisasi yang diikuti perwakilan Polres, Kodim Persiapan, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu SBT, OKP/OKPI, dan Partai Politik serta undangan lainya.
Ketua KPU SBT, Kisman Kelian menyampaikan, kegiatan sosialisasin ini sangat penting dilakukan agar para calon yang nantinya akan maju dengan memilih jalur perseorangan mengetahui apa-apa saja yang akan dilakukan.
“Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU SBT sendiri membuka dua jalur pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati. Diantaranya melalui jalur partai politik (parpol) dan jalur perseorangan,” terang Kelian.
Ditambahkannya, Sosialisasi yang digelar bertujuan untuk memberikan edukasi pemahaman terkait penetapan jumlah dukungan dan syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independe pada Pilkada SBT tahun 2020 mendatang.
Untuk diketahui, Peserta Pilkada SBT 2020 mendatang yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarakat dukungan KTP yang sah sebanyak 10.212 dan sebaran dukungan itu harus minimal berada di 8 kecamatan dari jumlah total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten SBT.
“Bagi calon perseorangan yang maju di ajang Pilkada SBT 2020 kita telah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan di Kabupaten SBT dengan jumlah 10.212 dukungan dan penyebarannya di minimal 8 kecamatan di SBT,” tukas Kelian.
“Ini sangat penting sehingga sosialisasi pencalonan calon perseorangan ini mendahului dari pencalonan partai politik,” jelas Kelian.
“Pendaftaran calon perseorangan ini memerlukan proses, sehingga kami bisa menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sehingga harus mulai lebih awal kepada seluruh komponen masyarakat,” tutur Kelian.
Untuk diketahui, bagi calon perseorangan diharuskan mengumpulkan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kabupaten SBT sesuai jadwal yang akan di tetapkan yaitu syarat dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan calon perseorangan akan disampaikan dengan Formulir B1-KWK.***(BAIM)