KABARTERKINI.NEWS– WARGA Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang kembali melakukan aksinya di kota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (09/12). Warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa Peduli (APPMP) Negeri Buano Utara menuntut perbaikan tapal batas tanah yang dirilis Badan Pusat Statistik SBB.
Menurut pendemo, rilis BPS perihal batas-batas wilayah sangat merugikan.Kesalahn BPS bukan kesalahan biasa atau sedkit melainkan sangat fatal. Massa mengendus, pembangunan terhambat di wilayah tersebut karena selama ini data BPS yang tidak falid dan terkesan asalan.
Untuk diketahui, puluhan massa aksi menitik beratkan di dua lokasi berbeda. Yakni di kantor Bupati kurang lebih tiga jam dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten SBB.
Di kantor Bupati, massa aksi memulai aksinya sekira pukul 10:00 WIT hingga waktu makan siang. Pendemo yang sebelumnya memaksakan diri untuk menemui Bupati. Akan tetapi masa aksi hanya dapat menemui Sekeretaris Daerah (Sekda) yang didampingi Kapolres SBB.
Aksi lanjutan yang dilakukan di DPRD Kabupaten, masa aksi ditemui langsung oleh Ketua dewan Rasyid Lisholet. Aksi puluhan pemuda itu di kordinatori oleh tiga orang. Yakni Kisman Tamalene, Abdullah Hitimala dan Karim Poipessy sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Salah satu orator, Jamil Nurlete mengulas, apa yang disampaikan Kepala BPS SBB Juliana Marlisa beberapa waktu lalu. Dihadapan pendemo kata Nurlete, kepala BPS menyaakan data yang dirilis pihak BPS diambil dari Pemda SBB lewat Bagian Pemerintahan.
Sebab data yang di rilis BPS tersebut merupakan turunan data sejak pemekaran Kabupaten SBB semenjak teripisah dari Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang diris sejak Tahun 2007, namun sampai saat ini belum di lakukan validasi data.
Dikatakan, data rilis hak ulayat antara kedua negeri bersaudara ini yang dirilis oleh BPS serta pa yang dismapaikan Kepala BPS tersebut adalah tidak benar alias hoax. Dengan data yang ada pada BPS yang diambil dari Pemda SBB lewat dinas terkait yang diris sejak tahun 2017 sesuai penyampaian dari PBPS tersebut harus segerah disikapi besama oleh pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Bupati SBB untuk segerah mungkin memanggil pihak-pihak terkait untuk sama-sama menyelesaikan persoalan yang dimaksud,” papar Nurlete.
Dalam orasinya juga ia menyampaikan, atas dasar undang-undang RI nomor 40 tahun 2003 nenyangkut denga persoalan pemekaran SBB ini, artinya Buano merupakan bagian dari integrasi penting di Kabupaten ini.
“Untuk itu menyangkut dengan kepentingan Buano kemudian di anak tirikan ini kami tidak mau, kami selaku generasi Pulau Buano mengutuk dan mengecam keras apa yang dimaksud dengan dianak tirikan dan tidak mau dijadikan sperti ini sesui persoaln yang di maksud,” tegasnya.
Ia menyampaikan, subtansi terkait permasalahan ini atas data yang kemudian di rilis oleh BPS serta penyampaian yang disampaikan beberapa hari itu merupakan hoax. pembagian hak ulayat ke dua negeri tersebut merupakan data yang tidak betul karena BPS harus transparansi perosalan sumber data yang dirilis padat Tahun 2012-2016. Maka dengan itu Pemerintah daerah harus segerah memanggil pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin melakukan penyelesaian persoalan ini sesuai data otentik.
Dirinya juga menambahkan, Bupati SBB harus mengevaluasi kemudian menyampaikan kepada publik bahwa, data yang diris oleh BPS itu tidak jelas.
“Payapo juga harus mememanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan pada tahun 2007 itu siapa raja negeri Buano utara dan Negeri Buano Selatan yang pertama tujuan untuk menyelesaikan masala ini. Apabila persoalan ini tidak diselesaikan maka jangan menyalahkan kami, sala satunya masala pembangunan tidak bisa dibangun karena permasalahan hak wilayah tdiak akan terselesaikan. Kami cinta damai, tapi masala hak wailayah yang tdiak terselesaikan oleh Pemkab SBB dengan instansi yang bersangkutan jangan salakan kami, perang persaudaraan itu saja bisa terjadi karena hak wilayah. Kami tidak mengingkan hal-hal yang terjadi. Oleh sebab itu secepatnya untuk selesaikan persoaln ini,” teriak dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Mansur Tuharea saat menerima para Pendemo tersebut menjelaskan, atas tuntutan yang disampaikan masyarakat Buano Utara terkait dengan data rilis hak ulayat tersebut bisa saja terjadi diskomonikasi antara BPS dengan Pemda SBB. dimana BPS memeliki data rilis tersebut sesuai tahun 2007.
”Aksi yang dilakukan oleh warga Desa Buano Utara tujuan untuk meminta Pemda SBB sikapi terkait tapal batas dengan Desa Buano Selatan. Untuk itu, besok Selasa (10/12) kami akan panggil kedua pimpinan desa tersebut guna membahas masalah ini,” ucpanya.
Menurutnya, atas data rilis tersebut bisa saja terjadi karena tidak singkronisasi data antara BPS dengan bidang pemerintahan sehingga terjadi kejangalan ini, sehingga tepat Hari Kamis (12/12/19) kami pihak Pemda akan turun ke Desa Buano utara untuk meninjau dan mendata kembali sehingga masalah tersebut akan selesai.
Sementara ketua DPRD SBB menanggapi masa aksi.” Kami dari lembaga DPRD SBB melalui Komisi A akan segera memanggil pihak pihak yang berperan dalam bidang ini, seperti BPS, Dan Bidang Pemerintahan Pemda SBB guna membahas dan mencari jalan keluar dan solusi terkait masalah ini,” ucap Lisaholit.
Aksi puluhan pemuda Buano Utara dikawal ketat Polres Kabupaten SBB*** NUS