KABARTERKINI.NEWS– Santos Walalayo Ketua DPD Anak Seram Bersatu (ASB) Maluku mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sejauh ini baik menangani persoalan Kamtibmas di Wilayah Pasar Tradisional Mardika kota Ambon, Jumaat (17/02).
Menurut Walalayo, kinerja baik Polda Maluku tersebut dapat dilihat dengan penangkapan oknum yang disebut sebut sering melakukan pungli pada tanggal 3 September 2022 lalu.
Walalayo yang juga merupakan kader ORMAS PEKAT itu mengakui pasar Mardika sebagai jantung ekonomi kerakyatan di Maluku. Yang sudah semestinya menjadi atensi bersama dalam menjaga keamanan serta ketertibannya.
“Dorongan dan support kepada Kapolda dan Jajaran telah melakukan tugasnya dengan baik. kerja-Kerja baik tersebut harus dipertahankan jangan sampai dipengaharuhi hal hal berkaitan dengan kepetingan lain,” tegas Walalayo.
Santos menegaskan, perihal pungutan harus diatur melalui Peraturan Daerah (PERDA). Sehingga jangan dilihat dari jumlah pemberian yang hanya Rp 5 ribu per orang, tapi berapa ratus orang yang berdagang di sana setiap hari harus membayar hal tersebut.
“Jika berkeliaran para pemungut liar di Mardika dan diberi kelonggaran, maka tentu yang merugi adalah pedagang. Tertekan dan resah. Capaian menuju puncak Kamtibmas yang diigini tentu tidak tercapai. Oknum pungutan liar harus ditindak tegas,” terangnya.
Dicontohkan dengan desakan salah satu ormas untuk membebaskan Oknum Pungutan Liar yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap melakukan tindakan kriminal tersebut.
“Saya melihat ini ada hal yang tidak beres. Coba diperjelas alasannya. Dimasalahkan adalah kasus tanggal 3 September 2022 terkait tangkap tangan oknum Pungli. Selama ini, Ormas kemana hingga berani menyatakan Polisi Salah Tangkap?”.
Interval waktu yang lama ini, yang patut dicurigai bersama. Kalau salah tangkapkan seharusnya langsung dikelurkan. Begitu logikanya,” tegas dia menambahkan.
Walalayo mengingatkan, kerja-kerja organisasi harusnya lebih profesional dan proposional. Tidak serta merta menyikapi persolan yang terkesan tengah ditunggangi.
“Aksi teman-teman itu terkesan dan tampak nyata ditunggangi hingga berani melemahkan lembaga mitra organisasi. Karena saya bagian dari organisasi tersebut, ingin saya ingatkan, organisasi ini harusnya saling mendukung dan sinergik dalam kerja-kerjanya bersama mitra. Jangan melemahkan. Kalau Mitra salah atau keliru, harus menggunakan cara cara elegan. Bukan dengan menjatuhkan citra,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aksi pungutan liar, yang sering meresahkan para pedangan di pasar apung Mardika disikapi Kepolisian Daerah Maluku, dengan menangkap dua orang pelaku pungli.
Kedua pelaku pungli yang di amankan Polda Maluku, berinisial IM dan HK. Kedua tersangka tersebut diamankan polisi saat sedang melakukan pungutan uang keamanan dari para pedagang di pasar apung I, Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022) lalu. Keduanya pun langsung ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
“Penangkapan HK dan IM sudah sesuai dengan proses hukum, dan diawali pengaduan dan keluhan masyarakat, di sana itu banyak orang dan tentu tidak semua bisa menerima adanya indikasi pungutan liar tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat pada Selasa (14/2/2023).*** TASYA