KABARTERKINI.NEWS– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan pelatihan/sertifikasi tenaga terampil konstruksi pelaksanaan lapangan pekerjaan umum, Rabu (10/07).
Kegiatan yang langsung dihadiri kepala dinas PUPR, Thomas Wattimena, ST tersebut juga memberikan fasilitas dan uji kompetensi percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi pada lokasi proyek diwilyah Provinsi Maluku.
Uji kempetensi diberikan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura.
Thomas Watimena ST, kepala Dinas PUPR menyatakan, giat tersebut selain digelar untuk membantu percepatan pembangunan di kabupaten SBB, terlebih untuk memberikan pemahaman kepada para mitra PUPR.
“Kami sangat berterimaksih kepada teman dari Provins yang telah berkenan memberikan Sosialisasi & Sertifikasi dengan Mobile Training Unit untuk para pekerja konstruksi atau Tukang bangunan se Kabupaten SBB,” ungkapnya.
Semoga kegiatan seperti ini, bukan hanya satu kali dilakukn tetapi perlu dilkukan beberapa kali dalam setahun, agar para pekerja proyek dapat paham dan mengerti dalam mengerjakan proyek sebagai sebuah tanggung jawab.
Wattimena juga mengakui, sejumlah pekerja proyek di SBB juga belum tersertivikasi secara nasional.
“Kesejahteraan masyarakat sektor konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktifitas ekonomi kemasyarakatan dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional terkait dengan itu Undang.
“Undang Nomor 2 Tahun 2017 Bab VII tentang Tenaga Kerja konstruksi bagian ketiga tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 yaitu Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” tegasnya.
Dijalaskan, setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksut pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan standar.
“Sehubung dengan Undang-Undang Nomor hun 2017 tentang jasa konstruksi pada tanggal 12 Januari 2017, mengamanatkan antara lain bahwa Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekarja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat kompetensi kerja pasal 7 ayat 1
Setiap pengguna jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat,” tegasnya menjelaskan.
Dipaparkan, kompetensi kerja diatur dalam pasal 70 ayat2, Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja di kenai sanksi atministratif berupa denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi sesuai pasal 99 ayat 2.*** DK