KABARTERKINI.NEWS– Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau (P.P) Lease kembali resmi menjalin kerja sama dengan PT. Jasaraharja Putera Cabang Ambon.
Kerja sama yang dituangkan dalam penandatanganan memorandum of understanding atau (MoU) tersebut mengikat tentang asuransi kecelakaan diri bagi anggota Polres Pulau Ambon dan P.P Lease.
Panandatanganan MoU berlangsung di Aula Polres P. Ambon & P.P Lease, Kamis (27/06).
AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Kapolres P. Ambon & P.P Lease dalam sambutannya menyatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada Personil Polres dari resiko kecelakaan selama 24 jam. Kerjasa sama tersebut mewajibkan para anggota memberikan iuran atau premi sebesar Rp. 75.000 per tahun.
“Kerjasama tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan jika terjadi kecelakaan,” singkat Kapolres.
Sementara direktur PT. Jasa Raharja Putra cabang Ambon, Priwanto dalam kesempatan tersebut menyatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh jajaran Polres Pulau Ambon dan PP Lease.
“Dengan adanya kerja sama ini kita dapat Memberikan perlindungan kepada seluruh jajaran anggota Polres untuk mengantisipasi terjadinya suatu kecelakaan selama 24 jam baik itu dalam pelaksanaan tugas dinas ataupun di luar dinas,” jelas Direktur Jasa Raharja.
Singkat dijelaskan, tujuan dari Penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga para korban/ahliwaris korban yang mengurus santunan kecelakaan mendapatkan pelayanan yang baik secara cepat dan tepat.
Hadir dalam MoU tersebut, selain Kapolres P. Ambon & P.P Lease AKBP. SUTRISNO HADY SANTOSO, S.IK, dan direktur PT. JASARAHARJA PUTRA CAB. AMBON, PRIWANTO, Hadir juga Kanit Operasional PT. JASARAHARJA PUTRA CAB. AMBON Bpk. HANDOYO, Para Kabag, Kasat, Kasie dan Kapolsek Jajaran Polres P. Ambon & P.P Lease serta ratusan personil Polres P. Ambon.*** RUL