KABARTERKINI.NEWS– Kepolisian Resor Pulau Buru melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu Faldi Mamulaty, lantaran diketahui melakukan tindak pidana asusila dengan menghamili dua anak gadis di Kabupaten Pulau Buru.
PTDH kepada oknum Anggota Polres Pulau Buru, Briptu Faldi Mamulaty sebagaimana disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Waka Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa,SE, M.Si selaku Ketua Komisi, di dampingi Komisi l AKP. Murni Hamsa, Komisi ll AKP. O. Biring,selaku penuntut:Bripka Amri Iskandar Lamani,Brigpol Mario Tomasoa, Brigpol Abdullah Wattimury, bertempat di Ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa (02/7/2019).
Sidang kode etik profesi Polri yang dijalani oleh Briptu Faldi Mamulaty tersebut, sebagaimana di atur dalam pasal 25 dan pasal 26 peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, Surat perintah tugas sebagai penuntut: Sprin/955/VI/2019, tanggal 28 Juni 2019, Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam, tanggal 25 Januari 2019, Berkas perkaraNomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam Tanggal 30 April 2019, Surat Keputusan Pembentukan Komisi Nomor: Kep/952/VI/2019, Tanggal 28 Juni 2019. tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memeriksa dan mengadili dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar BRIPTU FALDI MAMULATY.
Terduga Briptu Faldi Mamulaty, disangkakan melakukan pelanggaran sehubung dengan perbuatannya pada saat melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Brigadir Polsek Kepala Madan Kesatuan Polres Pulau Buru. Karena pertama terduga disangka melanggar larangan dan kewajiban sebagia anggota Polri yakni telah melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
Kedua bahwa terduga pelanggar diduga telah melakukan pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003 sebagaimana telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf b tentang pemberhentian anggota Polri yakni ” Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
Selain menghadirkan terduga pelanggar sidang juga menghadirkan saksi satu inisial (WOF), dan saksi dua inisial (RWW) yang menurut keterangan keluarga keduanya hamil dan telah melahirkan anak atas perbuatan terduga pelanggar tanpa ikatan perkawinan dinas, sementara kedua wanita (saksi) dikabarkan telah dinikahi secara agama.
Sidang dibuka pimpinanan sidang, di lanjut dengan pembacaan tuntutat, setelah. Setelah pembacaan tuntutan sidang di ambil alih pimpinan sidang dan di skorsing sampai tanggal 11 Juli 2019 mendatang untuk mendengarkan esepsi terduga pelanggar.
Sementara keluar saksi (korban) berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kedua saksi telah dinikahi terduga pelanggar namun disia-siakan.
“Kami selaku keluarga pihak korban berharap agar terduga pelanggar di adili seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku mengingat kami merasa dirugikan atas tindakan terduga pelanggar karena anak kami telah di sia-siakan oleh sejak hamil sampai melahirkan,”tegas keluarga salah satu saksi kepada wartawan.*** CNI.ID/TIM