KABARTERKINI.NEWS– SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus TFL terduga kasus pencurian di kelurahan Kusu-kusu Sere kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. TFL yang diketahui baru berumur 17 tahun tersebut di bekuk atas informasi yang didapat dari orang yang diduga sebagai penadah berinisial JK.
Informasi yang dihimpun tim media ini dari Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melalui Kasubbag Humas, Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, sebelumnya, korban yang merasa dirugikan, telah melaporkan kejadian pencurian dengan nomor : LP/ 504 /VI/2019/Maluku/Res Ambon, tgl 24 Juni 2019.
“Atas dugaan tersebut, pelaku TFL telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana. Sementara JK, melanggar Pasal 480 KUHPidana,” jelas Kaisupy.
Kepada wartawan, mantan Kapolsek Teluk Ambon itu pun mengkronologiskan kejadian.
Awalnya hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 Wit telah terjadi Pencurian yang dilakukan oleh pelaku TFL bertempat di dalam kamar rumah korban RU di Kusu-Kusu Sereh Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pelaku TFL melancarkan aksinya dengan cara melewati jendela kamar korban. Yang mana handphone tersebut diletakan tidak jauh dari jendela.
“Setelah berhasil mengambil handphone, kemudian Penadahan JK melihat pelaku TFL memegang handphone tersebut dan menawarkan utk membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan tetapi baru memanjar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” jelas Kasubbag.
Merasa kehilan Handphone, korban kemudian mendatangi Polres Ambon dan melaporkan kejadian tersebut. Dengan dasar laporan korban tersebut selanjutnya team buser Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Penadah JK di depan jalan RSUD Dr. M. HAULUSSY Kudamati bersama dgn 1 (satu) unit handphone Merek OPPO F9 Warna Biru kemudian giring ke Mako Polres P. Ambon.
“Dan akhirnya mengakui telah membeli handphone tersebut dari pelaku TFL kemudian Team Buser langsung bergerak utk mengamankan pelaku TFL di Kusu-Kusu Sereh guna dilakukan proses penyidikan,” papar Kaisupy.
Barang buktinyang ditemukan satreksrim yakni, 1 (satu) buah handphone Merek OPPO F9 Warna Biru Senja.
“Telah Disita Barang Bukti Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/138/VII/2019/Reskrim, 03 Juli 2019,” terangnya.
Setelah memeriksa dua org saksi dan pelaku TFL dan Penadah RK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan di tahan di Rutan Polres P. Ambon & P. P. Lease.*** rul