Pemprov Maluku Gelar Implementasi SPPT-PKKTP Yang Menjamin Akses Peradilan Bagi Perempuan

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melaksanakan pertwmuan implementadsi SPPT-PKKTP untuk menjamin akses peradilan bahi perempuan.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat undang-undang tentang Hak Asasi perlindungan perempuan dan anak. Serta maraknya Kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak, sehingga perlu diadakan perlindungan yang sama tanpa ada diskrimasi.

Program ini adalah program inisiatif bersama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akses perempuan miskin di Indonesia terhadap pelayanan penting dan program pemerintah dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Rencana pembangunan jangka menengah Nasional RPJMN 2015-2019 dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap pelayanan dan program pemerintah yang mendasar terhadap perempuan dan layanan berhadapan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kebutuhan pemilihan tersebut menyangkut aspek keadilan formal dan substantif sehingga dibutuhkan kerja antara para pihak dalam mendukung korban untuk pulih dan situasi yang mendasari dan mengembangkan konsep Sistem Peradilan Pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” jelas Ketua Tim Leader, Damaris Penai dalam sambutannya di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (6/11).

Disampaikannya, program ini bertujuan untuk mengadakan sosialisasi perma Nomor 3 tahun 2017 di wilayah kerja SPPT-PKKTP.

“Salah satunya adalah di Provinsi Maluku sehingga kami berharap lewat sosialisasi perma nomor 3 tahun 2017 akan menghasilkan strategi pertama dalam optimalisasi penegakan dan perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Selain itu, sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Megi Samsons mengatakan perlindungan kepada setiap manusia dalam Undang-Undang (UU) 1945 telah dijabarkan dalam berbagai bidang, antara lain UU nomor 39 tahun 1999 tentang pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk Hak Asasi Perempuan di dalamnya dan udah banyak aturan yang telah dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan perlidungan terjadap perempuan baik Internasional maupun Nasional.

“Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan diratifikasi dengan undang-undang nomor 7 tahun 1980 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang lainnya dalam rangka perlindungan perempuan,” jelas Ismail.

Dijelaskan Gubernur, perlindungan dan pemenuhan serta pemberdayaan dan emansipasi sebagai pusat dari peradilan untuk itu SPPT – PKKTP hadir sebagai salah satu upaya merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia agar memiliki perspektif gender.

Dilanjutkannya, tentang pedoman mengadili perkara perempuan merupakan momentum untuk mendorong implementasi SPPT khusus dari lembaga peradilan. Seperti kita ketahui bahwa hak atas Keadilan adalah bagian dari upaya mendorong lahirnya sistem peradilan yang ramah terhadap perempuan. *** RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *