KABARTERKINI.NEWS – Pemerintah provinsi (pemprov) Kepulau Riau (Kepri) serah terimakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Organisasi Perangkat Daerah(DPA-OPD) Tahun Anggaran 2019 kepada seluruh kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, di Dompak.
Informasi yang dihimpun media ini dari Humas pemprov Kepri (Selasa,01/1/2019), menyebutkan, peyerahan secara simbolik langsung dilakukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun Senin (31/12/2018).
Disebutkan, acara penyerahan DPA Tahun 2019 ini juga disejalankan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau langsung dihadapan Gubernur Kepulauan Riau dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
“PA/KPA dapat segera melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan dalam bentuk program/kegiatan yang tercantum dalam DPA-OPD Tahun Anggaran 2019,” tegas Nurdin Basirun.
Lanjut Nurdin menuturkan, APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan manifestasi dari tanggung jawab dan kesungguhan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran secara akuntabel, profesional, proporsional, transparan, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Diterangkan, tema APBD Tahun Anggaran 2019 adalah Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan ekonomi, keberlanjutan infrastruktur serta pengembangan pusat kebudayaan melayu Kepri.
Tema ini kemudian dijabarkan menjadi 5 prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, yaitu Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, Pengembangan ekonomi kerakyatan, Pengembangan pusat kebudayaan melayu, Pengembangan infrastruktur wilayah, dan Pengembangan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Selain itu, menurut Nurdin, OPD harus memahami bahwa yang diharapkan dari APBD bukan hanya pencapaian output tapi juga outcome atau hasil manfaat dari setiap program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Agar outcome dapat tercapai, sebutnya, para Kepala OPD harus segera menggesa semua proses pelaksanaan kegiatan mulai dari proses pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan), pengadaan barang jasa, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan. Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kepri turut dituntut meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.
“Semua proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus sesuai dengan tatanan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Semantara, dalam laporannya Sekretaris Daerah Provinsi Kepuluan Riau TS Arif Fadillah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan, total APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp3.659 triliun dengan rincian struktur anggaran, yakni Pendapatan Rp3.629 triliun, Belanja Rp3.659 triliun, dan Pembiayaan Rp30 miliar.
Lanjut Arif, alokasi pagu belanja tersebut terbagi dalam 166 program serta 1.930 kegiatan yang akan digunakan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan pembangunan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas daerah.***
Pagu Alokasi Anggaran Kepada 33 OPD Pemprov Kepri Selaku Kuasa Pengguna Anggaran :
1) Dinas Pendidikan sebesar Rp. 564,97 milyar;
2) Dinas Kesehatan sebesar Rp. 47,07 milyar;
3) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tg. Uban sebesar Rp. 68,13 milyar;
4) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tanjungpinang sebesar Rp. 160,99 milyar;
5) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp. 330,56 milyar;
6) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 162,82 milyar;
7) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp. 34,37 milyar;
8) Dinas Perhubungan sebesar Rp. 80,96 milyar;
9) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp.30,40 milyar;
10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp. 20,93 milyar;
11) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp.21,83 milyar.
12) Dinas Sosial sebesar Rp. 21,64 milyar;
13) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 9,33 milyar;
14) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 29,40 milyar;
15) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp. 16,47 milyar;
16) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 16,98 milyar;
17) Dinas Kebudayaan sebesar Rp. 15,91 milyar;
18) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 101,42 milyar;
19) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 12,24 milyar.
20) Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 24,00 milyar;
21) Sekretariat Daerah sebesar Rp. 308,16 milyar (terdiri dari 9 Biro);
22) Sekretariat DPRD sebesar Rp. 170,59 milyar;
23) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 91,49 milyar;
24) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah :
– selaku SKPD sebesar Rp. 69,95 milyar;
– selaku PPKD sebesar Rp. 987,05 milyar;
25) Inspektorat Daerah sebesar Rp. 24,59 milyar;
26) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 31,79 milyar;
27) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan sebesar Rp. 30,86 milyar;
28) Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 23,88 milyar;
29) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp. 18,99 milyar;
30) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp. 21,42 milyar;
31) Dinas Pariwisata sebesar Rp. 27,25 milyar;
32) Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 52,06 milyar;
33) Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp. 30,96 milyar