KABARTERKINI.NEWS- Pembekuan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU provinsi Maluku syarat akan kekeliruan dan tabrak aturan. Bahkan akibat pembekuan Timsel oleh KPU RI itu, tercium, hak-hak para calon anggota serta Timsel sebelumnya direnggut dengan paksa oleh KPU RI. Padahal, sejauh perjalananya, produk dari Timsel sampai dengan menghasilkan calon-calon anggota KPU Maluku dan Kab/Kota sudah berjalan sangat partisipatoris, akuntabel, transparan serta kredible dan menghasilkan putra/putri terbaik Maluku. Putra-putri terbaik yang telah sampai 10 besar saat ini harus terbajak Hak mereka untuk melangkah ke tahapan selanjutnya karena kebijakan (Beleeid) KPU RI yang cenderung bermasalah.
Hal ini disampaikan Fahri Bachmid, Praktisi Hukum Tata Negara kepada media ini melalui pers rilisnya, Rabu (06/02).
Bachmid menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Nomor 282/PP.06-Kps/05/KPU/1/2019 Tentang Pemberhentian TIMSEL yang terdiri dari Muhdar Yan Lua,Farida Mony,Normawaty, Sherlock Halmes Lekipiouw dan Anderson Parinussa tertanggal 30 Januari 2019 yang ditindak lanjuti dengan Surat KPU RI No.220 tertanggal 1 Februari 2019 Perihal Pemberitahuan, peristiwa ini jika dilihat dari sudut optik hukum tata negara dan hukum administrasi negara, maka secara secara akademik sangat tidak relevan.
“Artinya langkah dan tindakan KPU RI adalah Inkonstitusional serta berpotensi melabrak dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Bukan saja dari sisi struktur serta hirarkis peraturan perundang-undangan, tetapi lebih jauh dari itu,” tegas Bachmid.
Bachmid menegaskan, pembekuan itu masuk pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya calon-calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota Se-maluku Periode 2019 – 2024 yang sudah dinyatakan lulus sampai pada tahan 10 besar saat ini.
Ia menjelaskan, sejauh ini produk dari Timsel sampai dengan menghasilkan calon-calon anggota KPU Maluku dan Kab/Kota sudah berjalan sangat partisipatoris, akuntabel, transparan serta kredible dan menghasilkan putra/putri terbaik maluku sampai 10 besar saat ini harus terbajak Hak mereka untuk melangkah ke tahapan selanjutnya karena kebijakan (Beleeid) KPU RI yang cenderung bermasalah itu.
“Tindakan tidak prosudural yang diambil oleh KPU RI ini harus dilihat dan di identifikasi dalam beberapa isu hukum,” akuinya.
Bachmid merincikan, isu hukum Pertama, Bahwa ada kecenderungan pemaksaan kehendak dari KPU RI secara institusional sepanjang menyangkut dengan hasil tes. Yang mana mengunakan metode Computer Assisted Test (CAT) sebabagaimana diatur dalam norma ketentuan pasal 21 ayat (6),(7),(8), dan (9) PKPU No.7 Tahun 2018.
Sebagaimana telah di ubah dengan PKPU No.27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,yang mana secara hukum tidak ada norma perintah untuk mengakomodir syarat lulus metode (CAT) adalah 60, sehingga Timsel tetap mengacu pada perintah ketentuan pasal 21 ayat (6) PKPU No 7 Tahun 2018.
pasal 21 ayat (6) PKPU No 7 Tahun 2018 menegaskan bahwa Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah : Paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan.
Syarat serta ketentuan pasal 21 ayat (6) PKPU No.7 Tahun 2018 secara hukum adalah “Expresiv Verbise”sehingga wajib dilaksanakan oleh Timsel,sehingga Timsel tidak dapat dipersalahkan untuk itu.
Sebaliknya didalam PKPU No. 7 Tahun 2018 maupun PKPU No. 27 Tahun 2018 sama sekali tidak ada kewajiban hukum untuk memenuhi ambang batas hasil CAT adalah 60. Jadi ada semacam kelemahan sistemik secara regulasi yang dibuat oleh KPU RI.
Pertanyaan mendasar adalah kenapa KPU dalam membuat regulasi yaitu PKPU No.7/2018 maupun PKPU No.27/2018 tidak mengakomodasi ketentuan serta kewajiban seperti itu,?
Kenapa norma hasil CAT 60 tidak diatur dalam kedua instrumen hukum tersebut,?
Sehingga tidak membingunkan perangkat teknis seperti Timsel dalam melakukan tugas serta kewenangannya. Perangkat regulasi yang dibuat oleh KPU RI adalah sangat multitafsir semua, bahkan sering banyaknya regulasi yang dibuat oleh KPU RI sehingga telah terjadi “hyper regulasi”dengan berbagai aturan teknis dan yang pada ahirnya adalah banyaknya aturan KPU yang bertabrakan serta bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ini adalah sebuah gejala yang berbahaya dan tidak sehat;
Isu Hukum Kedua menurut Bachmid, Bahwa dari sudut pandangn hukum tata negara serta prinsip peraturan perundang undangan,ada masalah serius yang dibuat oleh KPU RI,kami melihat bahwa dalam pembentukan aturan hukum (PKPU),khusunya PKPU No. 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kab/Kota adalah.
Bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketika kita mengidentifikasi secara hukum maka, salah satu “Ratio Legis” dibalik lahirnya PKPU No. 2/2019 adalah untuk menampung dan mengakomodasi beberapa hal serta peristiwa yang terjadi yang tidak ada jalan keluarnya. Atau kekosongam norma didalam PKPU No. 7/2018 maupun PKPU No. 27/2018,semisal penentuan kewajiban hukum ambang batas CAT 60 yang sebelumnya tidak ada tindakan kepada Timsel.
Keadaan hukum ini kemudian mencoba KPU atur kembali melalui PKPU No. 2/2019 saat ini,tetapi yang aneh adalah PKPU No. 2/2019 ini dibuat untuk menjawab permasalahan serta kekuarangan yang terjadi pada tahun 2018.
Jadi ada kesengajaan secara institusional KPU RI untuk menggunakan Asas Hukum yang bersifat “Retroaktif” untuk menjangkau apa apa yang sudah dikerjakan oleh Timsel dibawah PKPU No.7/2018.
Pertanyaan hukum kenapa KPU RI tidak membuat aturan hukum yang sesuai Asas “Prospektif” agar terjamin kepastian hukum (Legal Certainty) untuk memperkokoh Rule of Law. Jadi jangan suatu entitas semacam Timsel serta calon-calon anggota KPU Provinsi maupun Kab/Kota se-maluku dirampas serta dibajak hak asasinya atau dihukum dengan megeluarkan produk hukum yang baru. Mirisnya lagi, diberlakukan secara surut kebelakang.
Ini berbahaya dan melanggar Konstitusi,sehingga secara yuridis,dalam sistem hirarki perundang-undangan,norma undang2 tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,sehingga jika terdapat norma peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi yang lebih tinggi.
“Maka peraturan tersebut mengandung cacat sejak kelahiranny “In Obtio”,dan harus dibatalkan,” desaknya.
Sehingga kata dia, dari keseluruhan tindakan KPU tersebut secara legal -konstitusional Timsel serta calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota se-Maluku dapat men chalens ke Pengadilan.
“permasalahan ini dapat dibawa kepengadilan untuk mengujinya secara hukum,” tutup raktisi Hukum Tata Negara itu.*** Rul