KABARTERKINI.NEWS– DUGAAN inprosedural kerja oleh salah satu karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Ambon hangat dibincangkan di Maluku.
Terduga pelaku disinyalir dari salah satu pucuk pimpinan atas nama Faradiba Yusuf alis FY.
Perihal itu, Pimpinan BNI KC Ambon Ferry Siahainenia menegaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat inprosudural bawahanya tidak sampai mengganggu aktivitas pelayanan.
“Tidak menggangu aktivitas pelayanan. Semua berjalan normal. Hanya saja, kita harus ketatkan persoalan ini. Kita harus jaga kepercayaan masyarakat. Makanya kita sudah laporkan ke Kepolisian untuk ditangani. Secepatnya pasti akan terungkap,” ungkap Ferry.
Ia menjelaskan, BNI melaporkan hasil temuan internalnya yang telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya.
“Laporan BNI tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019. Dengan demikian terdapat percepatan dalam proses pengungkapan kasusnya,” tegasnya.
Ferry meminta, masyarakat tidak terpengaruh dengan isu miring yang berhembus kencang yang mengakibatkan keresahan di masyarakat.
“BNI Baik-baik saja. Ini persoalan internal yang harus diselesaikan dengan profesional. Untuk oprasional dan pelayanan kita normal-normal saja,” tegas dia.
Ditanyai perihal adanya campur tangan orang luar yang membatu terduga SY, Ferry mengaku tidak tahu dan enggan untuk berasumsi yang bukan-bukan.
Ia beberkan pihak BNI dan kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut.
“Kita lihat saja hasil penelusuran kepolisian,” tegasnya.
“Langkah Koordinasi dan Pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI,” tambahnya.
Sementara itu, FY oknum yang disebut sebut sebagai terduga pelaku raibnya dana tabungan nasabah BNI melalui Tim kuasa hukum membantah kalau klien mereka telah menggunakan dana miliaran milik bank untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut ditegaskan tim kuasa hukum FY yang terdiri dari Fileo Pistos Noija, Bob Siahaya, Theodoron Makarios Souisa dan Hendri Lusikooy kepada wartawan Rabu (16/10/2019) di Ambon kemarin.
Fileo Pistos Noija kepada wartawan menguraikan. Kliennya FY beberapa waktu lalu diangkat selaku wakil bidang pemasaran pada Bank BNI 46.
Disaat itu FY juga diberikan target kerja oleh pihak Bank BNI 46. Dimana target tersebut harus dicapai dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Tingginya tingkat persaingan antar bank tentu saja menyebabkan setiap bank menerapkan strategi pemasaran yang menarik minat nasabah, dan begitu juga dengan strategi yang dilakukan oleh FY guna menarik minat nasabah mendepositkan uang mereka pada bank BNI 46, ” ujar Noija.*** RUL