KABARTERKINI.NEWS- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aru Utara, Sir-sir menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada salah satu oknom calon anggota legislative (Caleg) asal partai Gerindra berinisial AL.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada caleg Gerindra No urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aru Utara ini terkait adanya temuan sembako milik AL di desa Waifual.
Ketua Panwascam Aru Utara Sir-sir,Yoyo Murtomo mengaku telah melakukan proses penanganan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk AL.
“Jadi beta (Saya) kemarin sudah melakukan pemeriksaan itu hasil klarifikasi dari pelapor atau penemu sampai tingkat saksi bahkan sampai yang bersangkutan kemarin yang sempat diperiksa itu 8 orang termasuk AL sendiri pada Tanggal 15 Maret 2019, “ kata Yoyo Murtomo kepada sejumlah wartawan dikediamannya belakang kompleks Koramil baru baru ini.
Hasil pemeriksaan itu selanjutnya diputuskan dalam pleno,rapat pleno pun menetapkan kasus tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,AL di duga melanggar Undang-undang No 07 Tahun 2017 pasal 532 huruf dan Perbawaslu Nomor 07 Tahun 2018,hasil pemeriksaan ini menurutnya telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten.
“Setelah hasil pemeriksaan itu kita panwas kecamatan langsung membuat kajian dan kita tetapkan dia dalam rapat pleno sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu dia melanggar uu nomor 07 tahun 2017 pasal 532 huruf ,dan perbawaslu nomor 07 tahun 2018 setelah itu kita tuangkan dalam berita hasil temua dan kemarin tanggal 20 maret kita sudah limpahkan seluruh dokumen temuan dugaan pelanggaran kepada bawaslu aru,dan ini sekarang sudah menjadi kewenangan bawaslu kabupaten “ lanjutnya.
Yoyo Murtomo menjelaskan, kronologis penemuan sembako milik AL ini,bermula pada tanggal 02 maret 2019 di desa Waifual kedatangan satu unit sped Boad yang dibawa salah satu warga bernama Menasye,Menasye kemudian menyerahkan sembako tersebut kepada satu warga desa Waifual atas nama Umar Djabumona yang katanya barang titipan AL,nassnya saat itu berada pula disana PPD Waifual,Leonardus Ngoyem yang kemudian menyita barang sembako tersebut sebab dianggap sebagai temuan.
“Kejadian pada saat itu tanggal 2 maret desa waifual itu sped dari sebelah timur mengarah ke waifual dengan muata 3 orang salah satunya saudara Menase,setelah tiba disana bapa Menase menanyakan kepada saudara Umar Djabumona kebetulan ada PDD ditingkat desa atas nama Leonardus Ngoyem yang kebetulan berada di atas jembatan lalu bapa menase Tanya apakah Umar ada ditempat ataukah tidak lalu beliau menjawab ada tiba-tiba Menase turun lalu selang 5 menit kemudian bersama-sama bapa Umar dengan bapa Harun kemudian bapa Menase menyerahkan titipan dari calon yang bersangkutan,titipan berupa sembako itu di dalamnya ada scuit,kopi,gula,stiker,spanduk,rokok,kartu nama tembakau kuning,sabun,rinso dll dikasih ke bapa Umar Djabumona ,itu menjadi temuan PPD lalu kemudian barangnya disita “ jelasnya.
Ditanya apakah barang sembako tersebut disita karena kedapatan dibagi-bagi ke warga,Yoyo Murtomo mengaku saat ini belum sempat dibagikan,ini juga sama dengan penjelasan AL saat dimintai klarifikasinya.
“Jadi pada saat itu langsung kedapatan oleh PPD sehingga belum ada kesempatan untuk dibagikan,kalau menurut hasil klarfikasi terkait dengan yang bersangkutan bahwa beliau cua meminta bantu saudara Umar Djabumona untuk membantu dia didalam mensukseskan pileg 2019 “ ujarnya.
Menanggapinya,AL saat dikonfirmasi mengaku menyerahkan proses yang sedang berlangsung di Gakumdu,namun dirinya menegaskan bahwa barang-barang berupa sejumlah bahan sembako yang ditemukan dan dijadika sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut bukanlah Many Politik yang dia lakukan,pasalnya apa yang diberikannya bukanlah ditujukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat desa Waifual melainkan sebenarnya diberikan kepada orang yang dipercayainya sebagai tim pemenangan.
“ Barang-barang itukan tidak tujuan untuk bagi itu cuma mereka punya presepsi saja,itukan mereka tim bagian dari pada yang membantu kita disana jadi kalau dia pasang stiker,pasang spanduk dan sebagainya itu cost bukan many politik,jadi kalau dong bilang belum sempat bagi itu salah,masa kalau beta tau ini pelanggaran kenapa mesti terang-terangan gini kan tidak. Sudah proses ya silakan dia berproses di Gakumdu “ singkatnya kepada media ini Kamis (21/3/2019).
Sementara salah satu mantan komisioner Bawaslu Aru,menjelasan kasus yang di duga dilakukan AL sesuai presepsi Panwascam Sir-sir bukanlah dugaan pelanggaran pemilu,jika itu di ditemukan PPD pada tim yang bersangutan.
“Yang namanya cost untuk membiayai kerja tim dilapangan itu bukan pelanggaran,itukan tim yang ditempatkan untuk membantunya disana,jadi itu bukan pelanggaran kalau hanya pembiayaan tim,” ujarnya singkat.*** Janes