KABARTERKINI.NEWS– MAJELIS Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, agar mempercepat proses eksekusi asset milik Yayasan Darussalam Maluku (YDM).
MPM Undidar melalui ketua umumnya, Ahmad Rifaldi Kaisupy mengancam akan turun jalanan jika PN dan Polresta Ambon lambat dalam tugasnya.
“Hingga kini aset-aset itu masih dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM). Yang seharusnya, aset-aset itu sudah dieksekusi. Itu amanat hukum yang telah lama bergulir di meja hijau,” papar Rifaldi.
Ia menyatakan, atas nama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unidar Ambon sekaligus mewakili suluruh lembaga kemahasiswaan Universitas Darussalam Ambon, dengan tegas meminta Pengadilan dan pihak Kepolisiaan agar secepatnya Melakukan proses eksekusi di Kampus Darussalam Tulehu.
“Menurut saya, proses eksekusi sangat penting bagi kita mahasiswa dan institusi yang menaungi kami saat ini.
Berdasarkan keputusan Kementerian Riset dan Teknologi RI Nomor 491, Universitas Darussalam Ambon yang dipayungi oleh Yayasan Darussalam Maluku (YDM), berhak melakukan aktivitas perkuliahan dan mengelola Kampus Darussalam Ambon beserta seluruh asetnya, yang saat ini berada di Kampus Darussalam Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah,” jelas dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan gelar perkara sengketa antara YDM dan YPDM telah selesai. Sudah dimenangkan YDM sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 404/PK/PDT/2018 Tanggal 18 Juli 2018.
Putusan Mahkamah Agung RI No 2860 K/PDT 2016 Tanggal 11 Januari 2017, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/PDT/2016/PT AMB Tanggal 29 Oktober 2015, menyebut YDM sebagai pengelolah yang sah atas harta kekayaan (aset-aset).
“Termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon serta menghukum dan memerintahkan YPDM menyerahkan pengelolaan seluruh harta kekayaan yang ada.
Putusan – Putusan ini telah berkekuatan hukum yang tetap,” papar Rifaldi.
Rifaldi bahkan mengancam, Jika kesepakatan bersama oleh pihak-pihak terkait untuk melakukan proses eksekusi pada 9 Desember 2019 tidak ditindaklanjuti, maka Seluruh Mahasiswa Universitas Darussalam Ambon akan Turun ke jalan untuk melakukan gerakan besar-besaran di Pengadilan Negeri Ambon.
“Sudah empat kali penundaan eksekusi. Saya tegaskan Sekali Lagi, jika Senin 9 Desember ini proses eksekusinya ditunda lagi, maka jangan salahkan kami,” tekan dia.
“Jikalau masalah ini tidak ditindaklanjuti maka saya selaku ketua MPM-U Darussalam Ambon Bersama ketua-ketua BEM Sejajaran Universitas Darussalam Ambon dengan teman-teman mahasiswa akan melakukan gerakan besar-besaran untuk mempertanyakan legitimasi hukum universitas Darussalam Ambon di Hadapan Gubernur Maluku dan pemerintahan Provinsi Maluku serta polresta Ambon,” tambah dia menutup siaran persnya.*** RUL