KABARTERKINI.NEWS – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dalam waktu dekat, akan layangkan surat panggilan untuk Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD. Jumat, (22/11/19).
Sekretaris Komisi C Fadli Salim Elbetan pada Kamis 21 November 2109 di kantor DPRD mengatakan, Pemda dipanggil agar dapat bertanggungjawab soal nasib dan kesejahteraan para tenaga kesehatan non PNS yang selama ini bertugas pada RSUD dan PUSKSMAS di 15 kecamatan.
Selain itu, bertanggungjawab atas efektifitas dan efesiensi, kaitan dengan Insentif tenagaa kesehatan yang dibyar sesuai dengan ketentuan UMR dan UMP.
“Kaitan dengan masalah tersebut, Komisi C akan memanggil Pemda SBT. Dalam hal ini Dinas Kesehatan dan pihak RSUD untuk menindak lanjuti pernyataan sikap yang telah di sampaikan ke komisi C untuk segera ditindak lanjuti seberapa besar Pemda mengakomodasikan kepentingan para tenaga media non PNS ini dalam rencana kerja tahun 2020” tutur Fadli di ruang kerjanya.
Fadli menjelaskan, Pemda dipanggil menghadap sesuai dengan hasil kesepakatan audiens yang telah di sepakati lewat GNPHI, PPNI dan seluruh pimpinan dan anggota Komisi C.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab kita selaku wakil rakyat. Dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan Ketentuan yang berlaku” ucap Fadli. **Sof