KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Dugaan Transhipment Ilegal Jadi Sorotan

Kabar Nasional

KABARTERKINI.NEWS– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawasi sektor perikanan nasional. Sebanyak 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura dibekukan izinnya setelah diduga terlibat dalam praktik alih muatan (transhipment) ilegal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025). Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal-kapal ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat inspeksi dilakukan, muatan ikan sudah tidak ditemukan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dipindahkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangan resmi pada Jumat (7/3/2025).

Alih muatan tanpa izin merupakan pelanggaran serius dalam industri perikanan. Praktik ini kerap digunakan untuk menghindari pengawasan, membuka peluang bagi perikanan ilegal, dan merugikan negara.

Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut sebagai langkah awal penindakan.

Berdasarkan temuan awal, kapal-kapal ini diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pemerintah kata dia, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap regulasi.

“Langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia,” pungkasnya. *** Tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *