KABARTERKINI.NEWS–KOMISI I DPRD kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengancam akan menempuh jalur hukum jika kontraktor pengadaan alat cetak E-KTP tidak sesegara mungkin menyelesaikan persoalan.
Hal ini ditegaskan ketua Komisi I DPRD, Jamadi Darman, Selasa (23/6/2020) saat rapat dengar pendapat dengan dinas terkait di ruang komisi.
Politisi Partai Amanat Nasional ini bahkan memberikan tenggang waktu kepada pihak ketiga tersebut.
“Kami beri waktu hingga tanggal 15 Juli mendatang. jika tidak juga diselesaikan maka kami tempuh jalur hukum,” tegas ketua BM PAN Provinsi Maluku itu.
Hal ini menurut dia, karena laporan yang diterima, Pemda SBB sudah menyelesaikan pembayaran namun pengusaha yang menangani proyek tersebut belum menyerahkan empat buah printer cetak KTP.
“Pihak ketiga harus segera menyerahkan 4 buah printer itu ke Pemda SBB karena Pemda sudah menyelesaikan pembayaran, Jika sampai tanggal 15 Juli barangnya belum diserahkan maka komisi akan ambil langkah jalur hukum,” kata dia.
Soal pengadaan perangkat elektronika di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten SBB dengan menggunakan anggaran tahun 2019 namum sampai saat ini barang belum ada.
Menurut Jamadi yang namanya pengadaan, barangnya ada 100 persen baru bisa anggarannya dicairakan.
Jamadi pertanyakan kenapa hingga barang yang dikontrak belum terealisasi secara fisik tetapi anggaran sudah 100 persen.
Ia mengendus adanya upaya pengakburan yang dilakukan oknum untuk kepentingan sendiri.
“Mestinya barangnya ada, diperiksa oleh tim pemeriksa aset daerah baru bisa buat permintaan pencairan anggaran. Kenapa barangnya belum ada dinas sudah cairkan anggaran,” pungkas dia.*** Rul