KABARTERKINI.NEWS – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Moksen Pelu melantik La Ode Bahari Makmur sebagai penjabat Desa Tonu Jaya kecamatan Huamual Belakang.
La Ode Bahari Makmur merupakan guru sekolah dasar ( SD ) Tonu Jaya dilantik sebagai penjabat menggantikan Wa Ode Sayani Wasihu berdasarkan SK masa jabatannya sebagai penjabat desa Toni Jaya telah berakhir.
Pelantikan La Ode Bahari Makmur sebagai penjabat desa Toni Jaya berdasarkan SK Bupati Seram Bagian Barat Nomor 541- 468.a tahun 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Tonu Jaya dan Pengangkatan Pejabat Baru Desa Tonu Jaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) Moksen Pelu kepada media ini Jumat (08/11).
Dikatakannya, kewenangan atas pemberhentian dan pengankatan pejabat desa merupakan kewenangan bupati yang telah di atur dalam permendagri, yang di mana pengangkatan pegawai daerah sebagai pejabat desa dengan masa jabatan selama enam bulan merupakan hak penuh progratif bupati dan itu telah di atur dalam permen tersebut,
“Dan bukan kewenangan kita, olehnya itu sangat keliru apabila ada yang mengatakan bahwa pergantian pejabat atas dasar suka dan tidak suka,” ungkap Pelu
Untuk itu, saya berharap dengan di lantiknya Bahari sebagai pejabat desa maka perlu merangkul keseluruhan masyarakat setempat, selalu berkoordinasi dengan Badan Pembanguan Desa ( BPD ) tentang program pengembangan desa,” tambah dia.
Jangan ada saling membedakan kelompok masyarakat,dan sebisa mungkin dapat merangkul keseluruhan masyarakat agar ticiptanya keamanan dan kedamain dalam lingkungan masyarakat desa setempat,” harap Pellu***FIT