Kejati Papua Barat Bongkar Kasus Korupsi ATK Sorong!

Kabar Nasional

Kejati Papua Barat Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong


KABARTERKINI.NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yang berlangsung sejak tahun anggaran 2017.

Keputusan ini diambil karena proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Sorong mandek tanpa adanya penetapan tersangka, meskipun sudah beberapa kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri dan pejabat struktural. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Sambas, penyidikan ini sebelumnya tersendat karena unit tindak pidana khusus Kejari Sorong tengah disibukkan dengan berbagai kasus baru.

“Pengambilalihan ini bukan berarti kami memulai dari awal. Proses penyelidikan sudah dilakukan di Kejari Sorong, dan berdasarkan hasil gelar perkara, kami memutuskan untuk mengambil alih,” jelas Abun dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa malam (3/6/2025).

Kasus ini pertama kali ditangani saat Kejari Sorong dipimpin oleh Mutakin Harahap. Hasil sementara penyidikan mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong mencapai Rp8 miliar. Proses penyidikan terhambat karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum keluar, sejak permintaan diajukan pada era kepemimpinan Muhammad Rizal dan Erwin Saragih sebagai Kajari Sorong.

Dengan pengambilalihan ini, Kejati Papua Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang belum terselesaikan. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *