KABARTERKINI.NEWS– BRAMPIS Wemale diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai BPD Hulung kecamatan Taniwel kabupaten Seram Bagian Barat.
Penyalahgunaan dilakukan sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 sejak SK dikeluarkan oleh Bupati Seram Bagian Barat, Moh. Yasin Payapo.
Penelusuran kabarterkini.news didapati dalam SK Bupati SBB Nomor: 144. – 1 – 390 Tahun 2015 tanggal 12 Oktober 2015 Brampis Wemale tidak dilantik sebagai ketua BPD namun sebagai sekretaris BPD Hulung. Akan tetapi dirinya sengaja menghilangkan Welem Touwe sebagai ketua BPD Hulung sesuai dengan SK Bupati SBB yang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2015 tersebut.
Kejahatan yang dilakukan Wemale sudah berjalan selama 4 tahun dan tidak diketahui oleh pejabat desa sebelumnya, dan semua hak ketua BPD Hulung Welem Touwe sudah dikabiri dan dinikmati oleh Brampis Wemale.
Welem Touwe kepada media ini mengakui, selesai dilantik sebagai ketua BPD Hulung namun dalam perjalanan, dirinya sengaja dihilangkan dan digantikan dengan Brampis Wemale yang saat itu menjabat sebagai sekretaris BPD Hulung sesuai dengan SK.
Dan permainan yang dilakukan Wemale akhirnya diketahui pula dan selama ini wemale sudah mengambil hak yang bukan miliknya kurang lebih 4 tahun dengan cara penyalahgunaan kewenangan dengan mengakui sebagai ketua BPD Hulung.
“Kejahatan sistematis itu baru diketahui saat Aprilna Tamaela menjabat sebagai pejabat desa Hulung kurang lebih empat bulan lamanya,” ungkapnya.
Aprilna Tamaela pejabat desa Hulung menyatakan, setelah permainan kotornya Wemale diketahui dirinya membuat kegaduhan didalam desa Hulung dengan mempengaruhi sebagian masyarakat hulung dengan membuat mosi tidak percaya kepada saya selaku pejabat desa.
“Saya difitnah dengan membuat tuduhan telah palsukan tanda tangan dan Cap dari BPD untuk melakukan pencairan dana desa, dan anehnya lagi menurut Tamaela saya dilaporkan kepihak kepolisian Polres Seram Bagian Barat dengan laporan penyelewengan kewenangan,” akui Tamaela.
Masih kata Tamaela, seharusnya yang harus dipolisikan ialah orang yang mengaku-ngaku sebagai ketua BPD. Tetapi sebaliknya. Waemale mencoba membela diri dengan cara melapor duluan ke Polres.
“Ini kan aneh. Saya tidak terima ini, karena Wemale sudah melakukan pencernaan nama baik, dan sudah kami berikan keterangan kepada pihak polres SBB soal laporan wemale itu sendiri” akuinya.
Tamaela melanjutkan, agar tidak membiasnya masalah ini pihaknya terpaksa menghubungi ketua BPD Welem Touwe dan sertakan bukti SKnya untuk hadir ke Polres Seram Bagian Barat untuk memberikan keterangan serta melaporkan sebenarnya yang terjadi kepada pihak kepolisian.
Bersama Welem yang selama ini dirampas haknya, pejabat desa Hulung (Aprilna Tamaela) berencana akan memberikan laporan balik terkait pencemaran nama baiknya dan penyalahgunaan wewenang yang sudah di lakukan oleh Brampis Wemale.
“Saya tidak gentar menghadapi masalah ini , saya juga mendapat support dari masyarakat desa untuk bisa membuka semua kebohongan ini ke pihak yang berwajib agar terungkapnya masalah ini dan dapat membuka semua mata masyarakat agar tidak terulang melakukan hal – hal seperti ini di desa Hulung,” pungkasnya.*** FIT