KABARTERKINI.NEWS – Akibat kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kilbon, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Emet Isanekon, Saksi dari kandidat nomor urut tiga Hanan Isanekon angkat bicara soal kecurangan yang di lakukan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Emet kepada media ini mengatakan, kecuranagan yang dilakukan penitia Pilkedes di Desa Kilbon Kecamatan Kilmury, berupa penyelambungan suara yang tidak sesuai dengan jumlah hak suara yang di tetapkan panitia Pilkades tingat Kabupaten dan Desa.
“Surat undagan yang panitia Pilkades sebarkan sebanyak 188. Dan sesuai dengan kehadiran masyarakat saat memilih pada tanggal 29 Desember 2018. Namun pada perhitungan suara, terjadi kelebihan sebanyak enam suara dari jumlah suar yang ditetapkan panitia. “tutur Isanekon kepada awak media di Bula pada Jumat, (25/01).
Lanjut Emet, kelebihan enam suara dalam pilkades di Desa Kilbon itu, tidak lain adalah kecuranagan panitia dalam penyelenggaran pilkedes di Desa Kilbon. Yang diketuai oleh Abdudul Wahab Isanekon dan sekretaris Muhamat Kwaikamtelat. Akibatnya, kelebihan suara tersebut mempengaruhi kemenagan pada Hanan Isanekon.
“Kalau sesuai dengan keselurahan hak suara 188, berarti Hanan Isanekon menang. Karena memperoleh 83 suara dan melambung dari dua kandidat lainya. Antara Hasanudin Kubal yang mendapat 82 suara dan Mira Pateikon 22 suara. Dan satu suara dinyatakan rusak” ucap Emet.
Emet menjelaskan, akibat dari permainan atau kecuragan panitia tersebut, hingga enam suara itu dilebihkan kepada kandidat calon kepala Desa Kilbon nomor urut satu yakni, Hasanudin Kubal.
“Enam suara itu, ketua panitia dan anggota Pilkades di Desa Kilbon Kecamatan Kilmury, mainkan untuk kemenagan Hasanudin Kubal. Hingga Kubal keluar dengan kemenangan 88 suara melebihi dari batas yang ditentukan paniti Pilkades” tuturnya.
Tentang Pilkades kata Emet, panitia penyelenggara harus mempertanggung jawabkan masalah tersebut. Kerena dirinya khawatir akan dampaknya mempengaruhi masyarakat Desa Kilbon di Kecamatan Kilmury.
“Beta takutkan akan terjadi kesalah pahaman antara sesama masyarakat di Desa Kilbon. Akibat dari kecuragan panitia Pilkades itu” tindasnya
Dirinya mengharapakan, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan desa harus menyelesaikan persosalan demikian , agar menjalankan Pilkades sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten SBT nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan kepala negeri dan negeri Administratif.
“Cepat diselesaikan dan dipastiakan tidak ada tindensi dari pihak manapun” tutu Emet dengan nada yang tegas. *** Sof