KABARTERKINI.NEWS- Kantor Imigrasi kota Ambon telah melaksanakan pelayanan pembuatan paspor berbasis aplikasi digital Online untuk pemberangkatan umum (bukan haji). Pelayanan berbasis aplikasi di Imigrasi kota Ambon telah berlangsung sejak tanggal 18 Februari 2019 lalu.
Kasi Lantaskim, Robetson Roy Rumayaun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumaat (22/02) mengaku, meski aplikasi tersebut baru 4 hari digunakan di kota Ambon, namun sudah banyak orang menggunakan aplikasi tersebut.
Dikatakan sedkitnya, 60 orang per 4 hari berjalan ini, pendaftar pembuatan paspor di Ambon telah menggunakannya.
Roy Rumayaun mengakui, selama ini, setiap warga negara yang hendak membuat paspor butuh perjuangan panjang untuk sebuah ID paspor.
Dia akui, sebelumnya, berbagai tahapan panjang harus dijalankan. Pembuat paspor harus menunggu antrian, memasukan berkas, menunggu hasil pemberkasan dan masih banyak lagi. Ini memakan waktu yang cukup lama sepanjang hari pembuatannya.
Namun dengan hadirnya aplikasi antrian paspor, warga yang hendak membuat paspor hanya melalui daftar online untuk antrian.
“Akan ada panggilan jika pendaftarannya berhasil. Seperti kita membuat janji dengan kline, di jam jam yang sudah siapkan. Jadi pembuat paspor tidak perlu duduk seharian untuk melalui setiap proses. Dari pagi sampai siang hari bahkan sore hari,” akuinya.
Disinggung perihal paspor haji, Rumayaun menegaskan, aplikasi antrian paspor hanya berlaku untuk umum. Bukan untuk peserta Calon Jamaah Haji (CJH).
Hal ini kata Rumayaun, karena mengingat usia dan jarak atau rentang kendali, maka dibuatkan khusus, dengan metode langsung.
“Kita tau sendiri rata rata usia mereka. Ditambah jarak antara kampung halaman dengan kota Ambon. Akan sulit jika menggunakan aplikasi ini. Karena waktu untuk pengurusan tergantung. Untuk itu kita pake metode langsung ke mereka dalam beberapa hari sebelum persiapan keberangkatan,” akuinya.
Roy Rumayaun menyatakan untuk pembuatan paspor, pihaknya tidak main-main dan serius melayani. Imigrasi Ambon juga memantu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Maluku non prosedural.
“Berkat ketegasan ini, semenjak bulan Januari sampai dengan Februari 2019, imigrasi Ambon telah mencegat 3 orang saat proses pembuatan paspor non prosodural,” terangnya.
Kembali dijelaskan perihal penanganan pelayanan untuk jemaah haji, dikatakan, tanggal 13 Februari lalu, pihaknya menjalakan metode jemput bola kepada calon jemaah haji di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Imigrasi Ambon melakukan pengambilan biometrik terhadap calon jemaah haji di Bula SBT sebanyak 60 orang.
“Kemudian tanggal 20 kita mengambil biometrik lagi di kabupaten Buru dan Buru Selatan,” akuinya.
Di Buru, Rumayaun menyebut, pihaknya berhasil mengambil biometri sebanyak 70 orang dan Buru Selatan sebanyak 15 orang.
“Jadi kalau untuk jemaah haji, kita pakai sistem langsung. Kita permudah mereka,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, ongkos pembuatan paspor di kantor imigrasi Ambon sebesar Rp.355.000 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).*** Qirana
DAFTAR PEMBUATAN PASPOR MELALUI APLIKASI ANDROID :
Unduh Aplikasi “Layanan Paspor Online” melalui Play Store (untuk Android). Untuk pengguna IOS, silakan mendaftar melalui Website : https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook.
Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Dan apabila sudah selesai klik ‘Daftar’.
Tak perlu menunggu email verifikasi lagi silakan buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan.
Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju;
Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (setiap Akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima);
Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai;
Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut.
Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.***TIM