KABARTERKINI.NEWS- PENEGAK hukum diminta seriusi persoalan judi togel yang diam-diam berkembang serta mengakar di Maluku, khususnya di kota Ambon.
Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dinilai tidak fokus bahkan terindikasi memilih-milih korban buruannya.
Hal ini dibenarkan prkatisi hukum Alfred Tutupary saat dimintai komentarnya, Kamis (16/05)
Tutupary mengakui, selama ini, upaya penegak hukum di Maluku dalam menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian tidak berjalan maksimal.
“Buktinya, yang ditangkap dan diseret ke meja hijau hanya pelaku pelaku judi togel kelas teri. Biasanya yang ditangkap hanya penjual kupon putih. Sedangkan bandar besarnya tak pernah tersentuh Hukum,” ungkap Tutupary.
Tutupary mengambil contoh pada perkara 117/Pid.B/2019/PN Amb dengan terdakwa J. alias C. J dalam keterangan terdakwa di hadapan persidangan.
Dalam keterangan terdakwa, lanjut Tutupary, terungkap Bandar Judi Togel adalah Haji Nuh alias No. Bukan hanya Jamania.
Dijelaskannya, beberapa perkara Judi Togel dimana terdakwanya adalah Y T, S R, R S, dan A menyebutkan Bandar judi togel mereka adalah Haji Nuh alias Bos No.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Tutupary yang juga merupakan penasehat hukum para terdakwa kasus judi togel kepada media ini secara terbuka menantang Kapolda Maluku untuk bertindak tegas memberantas togel di kota Ambon.
“Berangkat dari fakta-fakta persidangan ke tujuh terdakwa kasus dugaan judi togel, yang semuanya menyatakan bahwa yang menjadi bandar kupon putih alias togel di kota Ambon adalah Haji No alias bos No. Maka saya menantang Kapolda Maluku untuk menangkap dan memproses hukum Haji No alias Bos No, ” tegas Tutupary.
Tutupary menegaskan, selama ini jajaran Kepolisian di Maluku hanya mampu menghadirkan para pengecer atau penjual kupon putih itu. Sedangkan bandar atau pemain besar judi togel, tidak pernaj sedikitpun disentuh aparat kepolisian.
Bahkan lanjut Tutupary, dalam sidang perkara kasus togel dengan terdakwa Aristoteles Tentua. Salah satu anggota polisi yang dihadirkan selaku saksi. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yeni Tulak. Anggota polisi ini mengakui bahwa polisi telah mengantongi nama Haji No sebagai bandar togel.
“Namun hingga kini polisi belum mampu menghadirkan haji No, lantaran yang bersangkutan kononnya sedang berada di luar Maluku,” jelas mantam wartawan tersebut.
Tutupary mengendus bauh amis aneh dan mengganjal atas realitas tersebut. Tidak logis kemudian selama ini polisi hanya mampu menangkap para pengecer sedangkan bandar besarnya masih tetap bebas dan terus menekuni bisnis judi togel.
“Ini sangat tidak masuk akal,” endusnya.
Menutup keterangannya, Tutupary selaku seorang praktisi hukum dan juga penasehat hukum beberapa terdakwa kasus judi togel, dirinya menantang Kapolda Maluku, agar bertindak tegas dan menangkap bandar besar judi togel di kota Ambon.
“Kapolda Maluku harus tegas tuntaskan kasus judi togel di Ambon. Tangkap dan sidangkan bandar besar togel sepertj haji No alias bos No. Jangan ada diskriminasi penegakan hukum, karena semua orang sama derajatnya di mata hukum, ” tutupnya.*** Rul