KABARTERKINI.NEWS- Kantor Imigrasi Ambon akan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dari skala yang besar hingga yang kecil yakni kecamatan. Pembentukan Tim Pora ini rencanya menggunakan tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Ambon, Prihatno Juniardy, kepada wartawan menyatakan, pihaknya sudah memiliki rencana dan program kerja yang memang sudah terukur, selain pengawasan rutin, pihaknya juga sudah merancang sebuah anggaran yaitu pembetukan Tim Pora di Maluku.
“Sampai tingkat kecamatan di semua wilayah kerja kami di lima kabupaten dan satu kota,”jelasnya, Rabu kemarin (20/02/2018).
Menurutnya, pembentukan ini akan di mulai dari Ambon. “Dalam waktu dekat ini kami rencana akan mengadakan pembentukan Tim Pora kota dan juga kecamatan di Kota Ambon ini. Rencananya tanggal 28 February. Berikutnya akan menyusul dengan kabupaten-kabupaten lain yang akan kita bentuk juga ditingkat kecamatan,”tandasnya.
Selain pembentukan Tim-Pora, kegiatan rutin berupa pengawasan juga tetap dilakukan. Termasuk merespon dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan atau kegiatan orang asing yang ditemui masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan segera kami respon. Apalagi sudah ada tim di tingkat kecamatan”ungkapnya.
Pengawasan yang dilakukan termasuk kegiatan yang dilakukan orang asing dan juga ijin tinggalnya, apakah masih berlaku atau tidak. Dirinya mengatakan, pengawasan bukan saja dilakukan terhadap orang asing, tapi juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Prihatno menegaskan, pengawasan WNI seperti pembuatan pasport Indonesia yang non prosedural. “Artinya jangan sampai kami mengeluarkan pasport yang non prosedural kepada tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Jadi para TKI yang akan kerja di luar negeri, harus bekeeja secara prosedural, dengan melalui Dinas Tenaga Kerja dan lainnya. Ini juga untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ,”ujarnya. ***Qiran