KABARTERKINI.NEWS—Halal Institute mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengawal prosestransisi jaminan produk halal dengan jujur, baik, dan tulus.
Ajakan itu menyususl telah sampainya batas waktu tepat hari ini, hari ini, Kamis (17 Oktober 2019) penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan lima tahun lalu.
Halal Institute melalui sekretaris Umum, Tegar Putuhena kepada media, menilai ini adalah momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.
“Hari ini, Kamis 17 Oktober 2019, adalah batas waktu penerapan Undang- undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan 5 (lima) tahun lalu. Hari ini adalah satu momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selain adanya kepastian hukum dengan hadirnya negara dalam jaminan produk halal, keberadaan JPH juga merupakan peluang dan tantangan Indonesia untuk mengambil peran maksimal dalam ekonomi dan industri halal yang sedang menjadi primadona dunia.
Putuhena mengakui, Negara Indonesia telah tertinggal dari negeri jiran, Malaysia, yang jauh hari telah menyiapkan diri di semua sektor terkait ekonomi dan industri halal. Namun dengan hadirnya Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, harapan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi halal dunia masih terbuka sangat lebar.
“Publik dunia akan merespon serius kebijakan baru mandatory produk halal Indonesia,” tegasnya.
Bersama ketua harian Halal Institute H. SJ Arifin, S.Si., M.Ip serta dorongan kuat masyarakat, pihaknya memastikan pelaksanaan jaminan produk halal pasti akan berjalan mseki itu bertahap, tidak sekaligus, dan tidak akan menjadi ancaman buat siapapun.
“Tujuan daripada kebijakan ini adalah untuk memudahkan umat Islam Indonesia menjalankan perintah agamanya yang mana dijamin oleh konstitusi. Selain itu juga untuk meningkatkan standar hidup manusia Indonesia, karena pada dasarnya produk halal sekaligus merupakan produk sehat yang diproduksi dari bahan-bahan dan melalui proses yang baik, bersih, sehat dan teliti,” akuinya.
Jajaran pengurus dibawah pimpinanan H. SJ Arifin, S.Si., M.Ip selaku ketua harian, Halal Institue memberikan penghormatan dan ungkapan terimakasih patut diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang telah mengawal kebijakan halal dengan sangat baik dalam mengemban missi himayatul ummah. Selama kurang lebih 39 tahun menjalankan perannya, MUI telah mengantarkan Indonesia ke depan pintu gerbang jaminan produk halal.
“Pergeseran dari voluntary kata dia, menjadi mandatory dalam JPH adalah konsekuensi logis. Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara JPH juga telah bekerja maksimal untuk mempersiapkan keseluruhan perangkat JPH,” akuinya.
Bahwa terdapat kekurangan-kekurangan dalam persiapan, keseluruhannya dapat dipahami mengingat jaminan produk halal adalah bangunan sangat besar yang harus dipersiapkan dengan matang dan penuh kehati-hatian. Pergeseran dari voluntary menjadi mandatory bukanlah pekerjaan satu malam.
Terdapat masa transisional yang tidak mungkin dihindari terkait dengan kompleksitas persoalan. Baik dari aspek regulasi, perangkat kerja, kesiapan seluruh stake holder, respon publik, serta kondisi literasi masyarakat Indonesia, dan muslim Indonesia pada khususnya.
“Justru dalam masa transisional ini seluruh pihak dituntut untuk memberikan sumbangsih terbaiknya untuk memastikan jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik,” endusnya.
Menutup keterangannya, Putuhena menegaskan, kekompakan, kerjasama, tidak mementingkan kepentingan sendiri, serta kesinambungan semua pihak, utamanya umat Islam Indonesia sangat dibutuhkan.
“Tegasnya, Halal Institute mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengawal proses transisi jaminan produk halal ini dengan jujur, baik, dan tulus,” pungkas dia.***RUL