KABARTERKINI.NEWS– Komisi Pemiliha Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 09 Desa Benjina Kecamatan Aru Tengah Benjina.
KPU beralasan Rekomendai Panwascam Aru Tengah benjina, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud undang-undang.
Tidak dilaksanakannya PSU sesuai rekomendasi Panwascam Aru Tengah Benjina ini ditungkan dalam berita acara KPU Tgl 24 April 2019,dimana berita acara tersebut menjelaskan KPU telah melakukan rapat pleno menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Aru Tengah .
Dalam berita acara tersebut,terdapat empat poin penting yang dirumuskan.
Pertama , Bahwa rekomendasi Panwascam yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan umum kaarena anggota KPPS TPS 09 di desa Benjina tidak melaksanakan tugasnya selaku ketua dan anggota KPPS sebagaimana diatur dalam pasal 354 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo Pasal 28 ayat (3) huruf a peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.
Adalah keadaan atau kejadian yang tidak serta merta dapat dimaknai sebagai pemenuhan unsur normative untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang sesuai pasal 372 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017.
Bahwa dalam pasla 372 ayat (2) huruf d UU nomor 7 tahun 2017 jo pasal 65 ayat (2) huruf d peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 menyatakan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilh tetap dan daftar pemilih tambahan karena panwascam tidak dapat membuktikan dengan daftar hadir atau formulir C7 DPT,DPTb dan DPK,bahwa pemilih yang bersangkutan telah melakukan pencoblosan.
Bahwa pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada TPS 09 desa Benjina dihadiri oleh ketua dan anggota KPPS,pengawas TPS dan saksi-saksi peserya pemilu sehingga penegakan tata cara dan prosedur keberatan dan pembetulannya seetika itu seharusnya diawasi oleh saksi-saksi peserta pemilu dan pengawas TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara.
Bahwa rekoemndasi yang dikeluarkan panwascam Aru tengah untuk dilakukan pemungutan suara ulang,setelah KPU kabupaten kepulauan aru melakukan kajian,terhadap uraian kejadian dan bukti pendukung terhadap 019 pasal 372 ayat (1) ayat (2) poin a,b,c dan d serta pasal 373 ayat (dan ayat (2) jo PKPU nomor 9 tahun 2019 perubahan terhadap PKPU 3 tahun 2019 pasal 65 ayat (1) ayat (2) huruf a,b,c,dan d.***Janes.