KABARTERKINI.NEWS– Pelatihan Dasar CPNS Golongan Angkatan X Tahun 2020 Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru di buka oleh Gubernue Maluku, Murad Ismail yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Senin (13/01).
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, sayavmenyampaikan selamat kepada saudara-saudara sekalian, peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan ll Angkatan X Tahun 2020, karena saudara-saudara telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melayani masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru,” jelas Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur mempunyai baraoan yakni ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU)Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah dalam kerangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945.
Oleh karena itu, lanjut Gubernur, perlu dibangun figur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah pada dasarnya merupakan proses transformasi kualitas sumber daya manusia aparatur, yang menyentuh empat dimensi utama yaitu: dimensi spiritual, intelektual, mental dan phisikal yang terarah pada perubahan mutu. Keempat dimensi tersebut ditujukan pada terwujudnya sosok aparatur pemerintah yang memiliki jati diri sebagai Aparatur Sipil Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hal penting yang perlu disadari oleh kita semua, Pelatihan Dasar CPNS Golongan l janganlah dipandang hanya sebagai sebuah tahapan guna merubah status CPNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi lebih dari pada itu, semua ini mesti dimaknai sebagai proses
pembentukan kompetensi dasar atau kompetensi awal masing-masing pribadi, agar semakin terampil dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di saat ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini terutama karena tuntutan reformasi birokrasi yang menghendaki
tersedianya Standar Kompetensi ASN yang jelas, sehingga kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya yakin, melalui metode dan strategi dalam proses belajar mengajar yang akan diterapkan oleh para Widyaiswara, Fasilitator maupun Instruktur selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan lll Angkatan X ini, akan membentuk profil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, yang mampu menunjukkan loyalitas dan etos kerja yang tinggi, dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik,” tutupnya.*** RISKA