KABARTERKINI.NEWS– ENAM pengedar sabu di Kota Ambon berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Enam tersangka itu diciduk di lokasi yang berbeda-beda.
Hal ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang saat gelar perkara di Mapolresta, Jumaat (20/03).
Kepada wartawan Kapolresta mengumumkan inisial enam tersangka tersebut.
“Mereka diantaranya, IK, DW, YP, HS, AHM, dan SJ. Mereka diamankan dari berbagai tempat yang berbeada di Kota Ambon,” ungkap Kapolresta.
Dari tangan enam tersangka lanjut Kapolresta, Polisi berhasil mengamankan 14.63 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Kombes Pol. Leo Surya merincikan, tersangka IK dan DW merupakan pemuda yang tinggal di kawasan Galunggung. Keduanya ditangkap, Senin, 2 Maret di depan Pabrik Roti Sarinda. Dari tangan keduanya, turut diamankan dua paket sabu dengan berat 0,37 gram.
“YL, warga yang tinggal di Benteng diamankan, pada Rabu, 4 Maret di kawasan Pohon Pule depan Warnet Metro. YL memiliki 0,15 gram sabu,” papar Kapolresta.
Kombes Pol. Leo Surya melanjutkan, di hari yang sama pula, polisi menangkap AHM, yang tinggal warga Skip. AHM diciduk di Jalan Baru. Dari tangan enam pelaku plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.
Untuk tersangka HS ditangkap di kompleks SMA N 11, Galunggung kota Ambon. Dari tangan HS, polisi mendapatkan 14 plastik bening ukuran kecil dan dua plastik bening ukuran sedang.
“Terkahir SJ ditangkap hari Kamis, 12 Maret lalu yang diketahui berdomisili di Jalan Baru. SJ diamankan di kamar kosnya. BUkti sabu yang diperoleh dari tangan SJ satu paket sabu seberat 0,12 gram.
Kapolresta menegaskan, perbuatan enam tersangka itu dikenai pasal 112 dan 114 tentang Narkotik.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Kombes Pol. Leo Surya.*** RUL