BPD Matapa Pertanyakan Kejelasan Langkah Hukum Kejaksaan SBB Perihal Kasus ADD/DD Yamres Matayane

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matapa kecamatan Taniwel Timur mempertanyakan kejelasan langkah hukum jajaran Kejaksaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, laporan BPD atas kasus penyelewengan anggaran disertai bukti rincian ke kejaksaan SBB tampak didiamkan begitu saja. Laporan yang ditandatangani lima anggota termasuk ketua BPD sudah terlayangkan sejak bulan Januari 2019 lalu, tepatnya tanggal 28.

BPD Matapa melalui ketua, Roi Set Elake, kepada wartawan, Jumaat (19/07) menegaskan, pihaknya hanya ingin kepastian hukum atas sikap serampangan Yamres Matayane (mantan pejabat desa) saat memimpin desa Matapa.

Elake mengakui, Yamres Matayane yang kini telah dipindah tugaskan oleh Bupati saat ini meninggalkan jejak luka yang perih kepada seluruh masyarakat desa Matapa.

Uang milik masyarakat yang bersumber dari ADD dan DD sebagian besar diambil untuk kepentingan pribadi.

“Kami pertanyakan langkah hukum seperti apa yang di ambil kejaksaan SBB ? kenapa bisa sampai lama seperti ini. Kita lampirkan 7 dokumen. Kita merincikan sedetail mungkin kerugian yang ada,” akui Elake.

Elake juga menambahkan, mantan pejabat desa Matapa itu (Yamres Matayane) secara tidak langsung telah mengakui di hadapan masyarakat Matapa pada tanggal 18 Februari 2019. Yamres sendiri menandatangani surat pernyataan pengakuan bahwa dirinya yang akan bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah yang dialami masyarakat desa Matapa.

“Tanda tangan surat pernyataan pengakuan mantan kepala desa itu di atas materai 6.000. Jadi apa lagi yang kurang dengan laporan kita. Kenapa Kejaksaan SBB diam tanpa ada kejelasan kepada kami selaku pelapor,” papar Elake.

Selaku ketua BPD di desa tersebut, Elake mendesak Kejaksaan SBB segera mengabil sikap atas temuan yang telah dilaporkan. Hal ini agar menjadi pelajaran kepada Yamres Matayane itu sendiri. Mengingat Yamres dipindah tugaskan oleh Bupati kabupaten SBB memimpin desa tetangga menjadi PLT kepala desa.

Dipastikan, jika tidak diproses oleh Kejaksaan kabupaten SBB, maka Yamres akan melangsung aksinya lagi speerti yang dilakukan di Matapa.

“BPD akan langsung bertandang Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon untuk melaporkan rentetan temuan serta proses yang tidak terealisasi di kejaksaan SBB. Kami hanya ingin kepastian hukum serta dana ADD dan DD dapat kembali ke rekening desa,” pungkasnya.

PENGAKUAN YAMRES MATAYANE

Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari di Matapa, Yamres Matayane, SST mengakui selaku mantan pejabat desa Matapa.

Bahwa dirinya bertanggung jawab sepenunhnya atas dana ADD senilai Rp. 570.275.606,- dan DD senilai Rp. 764.193.000,- dengan total keseluruhan Rp. 1.334.468.606,- tahun anggarn 2018.

Dalam surat pernytaan itu, Yamres mengakui, dirinya siap bertanggung jawab tanpa melibatkan pihak manapun.

RENTETAN TEMUAN

Sejumlah item pekerjaan yang sudah diprogramkan APBDes tahun 2018, belum juga direalisasikan.Sesuai dengan bukti surat yang disodorkan untuk Kejaksaan Kabupaten SBB, lima anggota BPD melaporkan sejumlah kegiatan yang belum direalisasi.

Masing-masing, pembangunan sarana air bersih dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp, 21.900.000, pembangunan lampu jalan dengan besar anggaran Rp, 95,900.000, kegitan pengadaan bibit tanaman dengan nilai anggaran Rp,100,534,560. Pembangunan pagar desa dengan nilai anggaran Rp, 200,449,007.

Pula dan dana yang belum terpakai sebesar Rp, 61,000.000, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa senilai Rp, 80,200.000, pengadaan jaringan internet senilai Rp, 30,000,000, serta pengadaan sarana air bersih tahap dua tahun 2018 Rp, 21,900,000.

Menurut lima anggota BPD ini kelebihan anggaran DD tahun 2018 mestinya dimasukan ke dalam silpa atau sisa tahun anggaran, dan harusnya dimasukan ke rekening negeri, agar bisa diketahui masyarakat.

BPD Matap meminta pihak Kejaksaan untuk segera menelusurinya. Mereka menduga ada penayalagunaan, karena tidak ada tranparansi.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *