MALUKU, KABARTERKINI.NEWS – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pajak dengan tersangka Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, Lamasikamba, yang juga melibatkan Bos Toko Angin Timur, resmi dilimpah ke Pengadilan Negeri Ambon.
Informasi yang berhasil dihimpun media, Selasa (11/12) pelimpahan berkas tersangka dilimpah pada senin pagi (10/12). Dan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang pidana terkait kasus tersebut.
Awalnya telah disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Hery Setyobudy bahwa kasus karupsi dan gratifikasi tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dan penuntut umum akan dilakukan oleh pihak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat terjadi transaksi antara Kepala Kantor Pajak Pratam dengan Bos Angin Timur. Menurutnya dalam kasus ini ada lima terdakwa yang akan diperiksa dan mereka akan menjalani pendakwaan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Ada lima terdakwa, dan mereka akan didakwah oleh pihak KPK,” terangnya.
Seperti diketahui Komisi Pemberatnas Korupsi (KPK) telah menahan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, LMB, pegawai dan tersangka suap pajak di Ambon.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon. Penahanan itu dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2018 lalu. LMB adalah Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, SR adalah Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon dan AL asalah swasta.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 3 lokasi terpisah. Tersangka LMB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih Kav K-4.
Tersangka SR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Kav C-1, dan tersangka AL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan LMB, SR dan AL sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh LMB selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bersama-sama dengan SR dari AL terkait kewajiban pajak orang pribadi.
Tersangka La Masikamba juga diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.** Ferd