KABARTERKINI.NEWS– Ronny Sinaressy selaku Kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama yang diduga dilakukan oleh Marcel Maspaitella “disemprot” ketua tim hukum Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Sebagimana pers rilis yang diterima media ini, Senin (28/10), disebutkan, Kuasa Hukum Maspaitella gagal paham dan melenceng dari substansi laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach ke Ditkrimsus Polda Maluku Rabu (23/10/209) lalu.
Jack Wenno, ketua tim hukum Bupati menegaskan, kuasa Hukum Marcel Maispatella dalam statemennya di media ini tertanggal 24 Oktober 2019.
“Yang kami adukan kepada Ditkrimus Polda Maluku terhadap kliennya sehingga telah menjelaskan panjang lebar seakan akan sudah ada pada tingkat pengadilan, ” tutur Wenno.
Dimana Sianressy lanjut Wenno selaku kuasa hukum Marcel Maspaitella mengatakan bahwa tim kuasa hukum bupati MBD itu harus membuktikan apakah klien mereka Oyang Noach bersalah atau tidak.
“untuk itu bukan rananya disini karena untuk membuktikan bersalah atau tidak itu di Pengadilan sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Marcel Maspaitella itu keliru. Dan menunjukan bahwa yang bersangkutan gagal paham melihat substansi persoalan yang melilit kliennya,” urai Wenno
Ditambahkannya, Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum belum tahu substansi dari Pelaporan sudah dapat berkomentar seakan akan sudah mengetahui. Padahal selaku Kuasa hukum haruslah mengetahui tugas tugas apa yang hendak diberikan kepada kita, terkait dengan klien menghadapai suatu persoalan hukum.
“Mestinya kuasa hukum Marcel Maspaitella elegan untuk menghadapi laporan tersebut. laporan pengaduan tersbut memenuhi syarat atau tidak itu hak Penyidik dan kami yakin kuasa hukum Marcel Maspaitella tahu itu,” sergah Wenno.
Disamping itu lanjut Wenno, pernyataan kuasa hukum marcel Maspaitella yang mengatakan semacam ada pengkaburan ataupun pengalihan isu, merupakan bentuk dari penyesatan berpikir yang dibuat oleh kuasa hukum Marcel Maspaitella.
karena selaku seorang advokat, pihaknya bertindak secara profesonal. Dan juga tim kuasa hukum bupati MBD yang beranggotakan dirinya, Samuel Riry, Yustin Tuny dan Ronny Samloy paham betul bahwa apabila suatu perkara yag telah ditangani oleh aparat penegak hukum maka harus semua pihak haruslah menghormati kerja aparat penegak hukum bukan. Bukannya malahan memaksa aparat penegak hukum untuk mengikuti kemauan mereka seperti apa yang dilakukan oleh marcel maspaitella.
Bahwa seharunya ujar Wenno, Marcel Maspaitella paham benar kedudukan dia saat itu katanya sebagaI Kuasa hukum sesuai pernyataannya di Tifa Maluku tertanggal 12 September 2019 yang mengatakan, Mestinya “Oyang Noah Pro Aktif Dong” kenapa di panggil Penyidik Kejati Maluku Ko tiba tiba Kembali ke MBD.
Wenno juga mempertanyakan bagaimana mungkin Marcel Maspaitella mengetahui bahwa klien kami mendapat undangan merah tapi tidak hadir sementara klienya dipanggil lewat telepon seluler. Pernyataan Marcel Maspaitella inilah yang merugikan harkat dan martabat klien mereka, Benyamin Thomas Noach.
Padahal Benyamin Thomas Noach belum pernah mendapat Panggilan satupun dari Penyidik Kejati Maluku, dan hal itu dikuatkan dengan keterangan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette saat di konfirmasi oleh Tribun Maluku.com tanggal 12 September 2019. Dan seharusnya Marcel Maspaitella yang katanya seorang Advokat harus Paham betul tahap tahap Pemanggilan.
“Untuk itu supaya jangan kita berdebat kusir mari sebagai sesama Advokat kita sama sama menghadapi perkara yang dialami masing masing klien kami benar tidak nya ada di Pengadilan sehingga tidak ada saling menghakimi sesama klien masing masing. Biarlah hukum yang berbicara. Sebagai Kuasa Hukum Benyamin Oyang Noah kami Siap secara profesional Menghadapi dugaan pindana yang disangkakan kepada klien kami Kalwedo, ” demikian Wenno.*** RUL/Yossy