Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD, Raja Tala Resmi Dilaporkan Ke Polda Maluku

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS–  RAJA Negeri Tala kecamatan Amalatu kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (28/10).

Laporan tersebut diinisiasi warga Talla yang tegabung dalam Komunitas Peduli Desa Tala.

Margaretha Maspaitella/Latekay Raja Tala akhirnya harus berurusan dengan Ditkrimsus Polda Maluku. Urusannya tak lain dan tak bukan terkait dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.

Komunitas Peduli Desa Tala lewat kuasa hukumnya, Roos Jean Alfaris dan Miraldo Alxeander Andries, Senin (28/10/2019) mengakui telah  memasukan laporan dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa di negeri Tala.

“Laporan bernomor 55/ADV. KONST. HK/RJA SH – DN RKN/X/2019 diterima oleh Briptu Adrian Ubyaan dalam jabatannya selaku BA KRIMSUS Polda Maluku,” ungkap dia.

Dalam laporan tersebut kata Miraldo, komunitas peduli desa Tala lewat kuasa hukumnya mengatakan.

Diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh raja Negeri Tala, Margaretha Maspaitella bersama sama dengan suaminya Wellem Maspaitella dalam kapasitasnya selaku sekretaris desa Tala.

Bahwa dalam mengangkat perangkat staf BPD Desa Tala, raja negeri Tala Margaretha Maspaitella melakukannya tanpa melalui musyawarah desa.

Alhasil staf BDP desa Tala yang ditunjuk oleh Margaretha Maspaitella adalah saudara dekatnya. Bahkan Margaretha Maspaitella secara sepihak mengangkat suaminya Wellem Maspaitella selaku sekretaris TPK Desa Tala. Bahkan Margaretha Maspaitella secara sepihak mengangkat salah satu saudaranya yang tidak lulus SD selaku bendahara desa Tala.

Pada bagian lain laporannya diungkapkan, Margaretha Maspaitell selaku raja negeri Tala dan suaminya Wellem Maspaitella selaku sekretaris negeri Tala.

Tidak transparan kepada masyarakat desa Tala mengenai pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa.

Setiap pekerjaan yang dananya bersumber dari dana desa maupun anggaran dana desa baik tahun 2015 maupun tahun 2016, tidak pernah ada papan proyeknya sebagaimana diatur dalam.aturan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa.

Selain itu sebagian besar pekerjaan di desa Tala yang bersumber dari dana desa semuanya dikerjakan oleh saudara saudara raja negeri Tala.

Proyek proyek tersebut antara lain, proyek sumur bor sebanyak 5 titik dikerjakan oleh Top Wattimena yang adalah ipar kandung raja Tala, Margaretha Maspaitella.

Proyek jalan setapak di negeri Tala sepanjang 500 meter yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2015, itupun hanya dikerjakan sepanjang 300 meter. Bahkan parahnya jalan yang dibangun itu bukanlah jalan baru, akan tetapi hanya merehab jalan lama yang dikerjakan dengan menggunakan dana PNPM Mandiri.

Bahkan pengakuan dari bapak Z. Latumenase selaku kepala tukang pembangunan jalan setapak, jalan tersebut dibangun dengan dana sebesar Rp. 30 juta. Akan tetapi dirinya selaku kepala tukang hanya menerima uang sebesar Rp.27 juta, lantaran raja negeri Tala Margaretha Maspaitella telah memotong Rp.3 juta untuk pajak. Dan penyerahan uang kerja itu juga dilakukan Margaretha Maspaitella tanpa kwitansi.

Disamping itu, bantuan perikanan yang diberikan Margaretha Maspaitella selaku raja  Tala berupa dua unit long boat dengan mesin berkapasitas 5,5 PK pada tahun 2015. Hingga kini tidak dapat dipakai lantaran mesin yang diberikan adalah mesin long boat yang sudah rusak.

Pada bagian lain laporannya Komunitas Peduli Desa Tala menyatakan. Bahwa kepala desa Tala Margaretha Maspaitella maupun suaminya Wellem Maspaitella tidak memiliki pekerjaan tetap, petani, nelayan atau peternak layaknya masyarakat desa Tala.

Bahkan kebun untuk makan sehari hari saja mereka tidak miliki. Namun pada tahun 2015 dan tahun 2016, kepala desa Tala Margaretha Maspaitella bisa memiliki beberapa barang mewah antara lain.

Satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan warna dasar nomor polisi hitam dengan nomor polisi DE 2417 LZ. Satu unit sepeda motor Honda Repsol warna kuning, satu unit long boat warna biru dengan panjang 6 meter.

Satu unit Keyboard merek Yamaha PSR 970 warna hitam. Dua unit mobil masing masing, satu unit mobil berwarna oranye dengan nomor polisi DE 1885 AC dan satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi DE 8679 AA.

Bertolak dari fakta fakta tersebut, komunitas peduli desa Tala merasa ada indikasi korupsi dana desa dan anggaran dan desa Tala yang diduga dilakukan oleh raja Tala, Margaretha Maspaitella dan suaminya, Wellem Maspaitella.

Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan negeri Piru. Dan sesuai hasil pemeriksaan seksi Intelejen Kejari Piru. Ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.300 juta.

Namun sayangnya ketika hasil penyelidikan seksi Intel Kejaksaan Negeri Piru ini diserahkan ke seksi tindak pidana khusus yang dikomandani oleh Dhini Dian Talakua, kasus tersebut menjadi peti es dan tidak pernah dilanjutkan.**** Rul/Yoss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *