Piru, CakraNEWS.ID– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Seram Bagian Barat, menurunkan sejumlah baliho maupun spanduk Bakal Calon Anggota DPRD yang terpampang disujumlah ruas jalan.
Gerakan penertiban Bawaslu tersebut dikawal Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sebagaimana informasi yang diterima media, Jumaat (06/10) menyebutkan, agenda tersebut digelar sejak Hari Rabu Tanggal 4 Oktober lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten SBB, Salamun menyatakan, agenda penertiban pihaknya digelar serempak di 11 kecamatan.
Dirinya mengakui, pihkanya secara kelembagaan telah melakukan pendekatan secara persuasip kepada Bacaleg maupun yang teridentifikasi tim pemenang.
Dijelaskan, Intruksii penurunan instrument kampanye Bacaleg itu disampaikan dari Bawaslu RI, melalui surat intruksi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK).
“Dan kita sudah menyurati ke semua partai secara keseluruhan yanga ada di Kab SBB untuk penertiban APK dan ini suda Kami lakukan dua kali pendekatan persuasip kelembagaan,” akui Salamun.
Dikatakan, ada sejumlah partai yang kooperatif menurunkan APK , menindak lanjuti surat himbawan Bawaslu melalui surat. Namun masi ada sebagian yang terpampang di depan depan jalan.
“Tertinggal sebagian itu yang diturunkan teman teman Bawaslu maupun Panwas di kabupaten SBB,” jelasnya.
Salamun menegaskan, pihkany tidak mengenanl istilah tebang pilih.
“Untuk melakukan pemerataan bahwa tidak ada tembang pilih dalam proses Politik maka Kami dari Bawaslu melakukan penertiban hari ini,” tegasnya.
Diharapkan, pentahapan pemilu 2024 mendatang ini dapat berlangsung aman dan damai.
“Partai politik bisa mengikuti regulasi regulasi yang berlaku, sehingga kondusifitas daerah jelang Pemilu dapat terjaga dengan baik,” pungkas dia.*** Nus